Terkendala Izin Mendagri, Ramadio Belum Ditahan
KOLAKAPOS, Raha -- Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun wakil bupati Buton Utara, Ramadio masih belum dijebloskan ke dalam bui. Namun polisi memastikan, kasusnya terus berjalan. Ramadio ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Kelanjutan kasus itu, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Muna AKP Muh Ogen Sairi, diambil alih Polda Sultra. Kamis (26/12), juga telah dilakukan gelar perkara di Polda Sultra atas kasus Ramadio. "Hari ini kita sudah gelar perkara kasus pencabulan di Butur," ucapnya via celuler kemarin (27/12).
Penyidik Polres Muna ini mengaku, penyidikan dugaan perkara percabulan yang melibatkan orang nomor dua di Kabupaten Butur tersebut sepenuhnya ditangani oleh Polda Sultra. Sedangkan penyidik Polres Muna tetap diminta untuk melengkapi bukti-bukti yang diminta.
Terkait pemeriksaan serta penahanan terhadap Ramadio, perwira Polri berpangkat tiga balok di pundak ini menyatakan, penyidik harus mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu. Pun yang mengajukan izin adalah penyidik Polda Sultra. "Kami cuma melengkapi bukti-bukti administrasi yang dibutuhkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara ini sebelumnya di laporkan ke Polsek Bonegunu pada 26 September lalu dan seorang mucikari berinisial L alias T telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan saksi, Ramadio dua kali melakukan tindakan tak senonoh kepada korban. Pertama, Ramadio memberikan uang sebesar dua juta rupiah. Uang tersebut dipotong oleh mucikari sebesar satu juta rupiah. Kedua, korban diberikan Rp500 ribu, diambil mucikari Rp200 ribu. (m1)