RAPBD Konsel Ditetapkan Menjadi Perda

  • Bagikan
RAPBD Tahun 2020 saat diserahkan oleh Bupati Konsel B. Surunuddin Dangga kepada Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, untuk ditetapkan menjadi Perda

KOLAKAPOS, Andoolo -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020. Penetapannya melalui paripurna yang diawali dengan penyampaian pandangan akhir Fraksi-fraksi, Selasa (31/12).

Sebanyak 26 dari total 35 anggota DPRD Konsel, yang hadir dalam rapat Paripurna, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua I Armal. Juga dihadiri oleh Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga dan Wakil Bupati Dr. H. Arsalim Arifin, Sekda Drs. H. Sjarif Sajang, bersama Forkopimda, serta Kepala SKPD lingkup Pemkab Konsel.

Sebagai juru bicara kedelapan Fraksi DPRD Konsel, Hj. Hasmawati, menyampaikan bahwa Fraksi-fraksi DPRD Konsel, merupakan suatu kekuatan politik dan implementasi dari kedaulatan rakyat di Konsel, yang berkewajiban untuk memperjuangkan dan menjadi media aspirasi masyarakat, yang senantiasa berusaha bersatu dan bahu membahu dalam melaksanakan dan mewujudkan amanat rakyat.

"Fraksi-fraksi ini sejatinya merupakan perwakilan, yang membawa kedaulatan konstituennya, dimana kedaulatan rakyat tersebut tidak bisa dikesampingkan oleh siapapun, prinsip kedaulatan yang berasal dari rakyat," ujarnya.

Lanjutnya, dalam melaksanakan fungsi anggaran, DPRD melakukan pembahasan dan penetapan RAPBD, merupakan suatu Rancangan Peraturan Daerah yang bersifat strategis, karena menyangkut hajat hidup masyarakat Konsel dan merupakan salah satu instrumen kebijakan, yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan hidup masyarakat.

Diantaranya, Fraksi Golkar berpandangan bahwa, peningkatan pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara komprehensif, meliputi mutu/kualitas dan kuantitasnya, terutama pada sarana kesehatan yang berada ditingkat Kecamatan dalam hal ini Puskesmas, terkait Pilkades serentak dan tidak terdapat gugatan dalam prosesnya, untuk perlu segera dilaksanakan pelantikan Kepala Desa terpilih, sehingga dapat dengan segera membuat program perencanaan pembangunan desa tahun 2020.

Fraksi Gerindra menyarankan Proses pembahasan KUA-PPAS, hingga pada kegiatan RAPBD pada Tahun berikutnya harus dilaksanakan secara terjadwal dan tepat waktu, Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya harus bersifat objektif, profesional dan independen, kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) perlu ditingkatkan.

"Hal yang sama juga disampaikan oleh Fraksi Partai Bintang Kebangsaan, yang mengharapkan pembahasan anggaran harus memperhatikan ketetapan waktu, sesuai dimensi perencanaan sejak penyerahan KUA-PPAS, proses pembahasan hingga penetapan APBD," terangnya.

Seperti halnya Fraksi-fraksi DPRD diatas, Fraksi PDIP berpandangan bahwa Rancangan Kebijakan dan Rencana Program Kegiatan, yang tertuang dalam KUA dan PPAS harus bersifat prioritas dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, serta hajat hidup orang banyak.

"Fraksi Nasdem menyarankan agar kepada Kepala Desa petahana (incumbent) yang ikut serta Pilkades serentak, tetapi tidak terpilih kembali, agar segera dilakukan audit kepadanya terkait pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa pada Tahun berjalan, kepada Kepala Perindag kiranya dapat melakukan penataan fasilitas pasar, sehingga dapat berfungsi dengan baik dan layak dan kepada Kadis PK, wajib mempertahankan usulan-usulan masyarakat terkait pengadaan atau pembangunan gedung sekolah berbagai tingkat pendidikan," usulnya.

Mengakhiri pandangan umum Fraksi-fraksi, Hasmawati menyampaikan bahwa, kedelapan Fraksi sepakat dan setuju terhadap penetapan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan atas ridho Allah SWT kedelapan Fraksi-fraksi DPRD Kab. Konsel menyatakan sepakat dan setuju Rancangan APBD 2020 Konsel untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sekaligus merekomendasikan kepada Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD, untuk secara bersama-sama menandatangani nota kesepakatan bersama APBD tahun 2020," tutupnya. (k5)

  • Bagikan

Exit mobile version