Transaksi Sabu-sabu, Pelajar Dibekuk Satresnarkoba Polres Konsel

  • Bagikan
Seorang pelajar bernama Hendra (19), alamat Desa Sangi-sangi Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) saat diamankan Satresnarkoba Polres Konsel saat bertransaksi sabu. FOTO: Sapruddin/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Andoolo -- Seorang pelajar bernama Hendra (19), alamat Desa Sangi-sangi, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dibekuk Satresnarkoba Polres Konsel, saat hendak bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (8/1).

Kasubag Humas Polres Konsel AKP Iptu Muslimin menjelaskan, waktu kejadian yakni Jumat (3/1) lalu, sekitar Pukul 01.10 Wita, di Kelurahan Alangga, Kecamatan Andoolo.

"Barang bukti 1 satu sachet, yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,27 gram, 1 unit handphone merk Samsung J2 Prime warna silver, 1 unit sepeda motor Yamaha Bison warna hitam merah nomor polisi DT 3126 KH," jelasnya.

Untuk kronologis kejadian, lanjut dia, saat itu petugas Satresnarkoba Polres Konsel memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Kelurahan Alangga, Kecamatan Andoolo.

"Petugas kemudian menindak lanjuti informasi tersebut, dan dilakukan penyelidikan dan ketika sedang berlangsung transaksi jual beli sabu, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan pelaku, sehingga ditemukan 1 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu, yang disimpan didalam bungkus rokok surya," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Muslimin, modus operandi pelaku tertangkap tangan sedang membawa, menguasai, menyimpan dan menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari penangkapan tersebut, pelaku melanggar pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," bebernya. (k5/b)

  • Bagikan

Exit mobile version