KOLAKPOS, Kolaka -- Salah seorang kontraktor internet desa, Gunsyar Guntur, mengaku telah beberapa kali diperiksa jaksa Kejari Kolaka. Ia mengaku kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum. Gunsyar yakin, perusahaannya telah bekerja dengan profesional, sesuai kontrak dengan pemerintah desa.
"Sudah beberapa kali saya dipanggil. Saya serahkan semua kepada hukum, kita lihat saja nanti mana yang melanggar, yang jelas perusahaan saya punya izin dan menyelenggarakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ada," tutupnya.
Dalam melaksanakan pekerjaan internet desa, Gunsyar menggunakan perusahaannya, PT. Hawk Teknologi Solusi (HTS). Namun dalam pelaksanaannya, ada kontrak kerjasama dengan Pemdes yang menggunakan nama PT.Hawk Teknologi Industri. Ia mengakui hal tersebut hanya kesalahan administrasi saja. "Oh itu salah penulisan saja, ada kesalahan administrasi saja, " terangnya saat di konfirmasi (14/1).
Sesuai akta perusahaan, yang benar Hawk Teknologi Solusi. "Yang benar itu HTS, Hawk Teknologi Solusi, bukan Hawk Teknologi Industri (HTI) seperti yang tertulis dalam salah satu kontrak dengan kades, " terangnya.
Soal legalitas perusahaannya, Gunsyar mengatakan bahwa HTS memiliki semua legalitas dan perizinan sesuai yang disyaratkan undang-undang. "Kita legalitas nya lengkap, tidak berani kita masuk kalau tidak lengkap, karena jelas melanggar hukum kalau tidak punya perizinan, " Paparnya.
Lanjutnya dalam penyelenggaraan penyediaan jasa internet di perusahaan sudah mengantongi izin yang sah. "Ada pidananya itu sesuai UU kalau tidak ada izinnya, " tandasnya. (mir)