Polsek Pomala Bekuk Pencuri HP

  • Bagikan
Polsek Pomalaa kembali membekuk seorang pencuri handphone, Selasa (14/1).

KOLAKAPOS, Kolaka -- Polsek Pomalaa kembali membekuk seorang pencuri handphone A (26) pada Selasa (14/1). Kapolsek Pomalaa, AKP Susanto mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah warga Jalan Padamarang Kelurahan Dawi-dawi Kecamatan Pomalaa, Minggu (12/1), sekitar pukul 18.00 Wita.

Ketika itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil dua unit HP yang tersimpan di atas meja. "Berdasarkam dari pengaduan korban saudara Andi Aksan pada Tanggal 12 Januari 2020 terkait tindak pidana pencurian handpone, Tim Macan Polsek Pomalaa langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku," ujarnya, kemarin (13/1).

Selang dua hari, Polisi kemudian menemukan jejak pelaku. Tim Macan beserta Unit Intelkam Polsek Pomalaa berhasil mengamankan pelaku berinisial A di Jalan Pelambua, Kelurahan Dawi-dawi Kecamatan Pomalaa. "Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan dua unit barang bukti handpone. Kini pelaku kami amankan di sel Polsek Pomalaa, pelaku kami kenakan Pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas Susanto. (kal)

  • Bagikan

Exit mobile version