KOLAKAPOS, Kolaka -- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kolaka mencatat 473 koperasi beroperasi di Kolaka. Namun banyak diantaranya yang disinyalir dalam kondisi sakit maupun tidak aktif.
Untuk memastikannya, saat ini kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kolaka, I Nyoman Suastika, dinasnya mulai melakukan pendataan. Hasil pendataan itu akan dipilah. Koperasi yang dinyatakan tidak sehat akan diusulkan untuk dibubarkan. "Yang jelas tahun ini ada beberapa koperasi, yang akan kita usulkan untuk dibubarkan karena sudah tidak aktif lagi karena yang berkewenangan membubarkan itu adalah kementrian kita cuma mengusulkan saja melalui surat," katanya saat ditemui media ini, Kamis (23/1).
Dari inventaris awal, diketahui saat ini hanya 30an saja koperasi yang masih aktif. Banyak koperasi koperasi lainnya, tidak beroperasi lagi karena memang sudah tidak memiliki kepengurusan dan tidak menjalankan fungsi sesuai dengan asas-asas perkoperasian.
Selain itu, lanjut I Nyoman Suastika, dinasnya juga akan melakukan pendataan terhadap usaha kecil menengah milik masyarakat, yang memiliki usaha produksi. Sebab bakal ada bantuan dari kementerian untuk pengembangan usaha-usaha produksi masyarakat. "Jika ada UKM yang memiliki usaha produksi itu bisa mengajukan profosal yang mereka buat, karena ada bantuan dari kementerian dan jika memenuhi syarat kementrian akan langsung ditransferkan ke pemilik usaha," tambahnya.
Adapun bantuan modal usaha yang akan diberikan oleh kementerian senilai Rp10 juta hingga Rp15 juta. Hanya saja, bantuan tersebut diperuntukkan bagi wirausaha pemula yang bergerak di bidang produksi. "Jadi pihak kementrian memeberikan bantuan modal usaha yang diberikan kepada wirausaha pemula, untuk meningkatkan produksi usahanya seperti pembuatan kue dan lain sebagainya, dan ditahun lalu sebanyak 32 UKM kita telah mendapatkan bantuan tersebut," tutupnya. (K9).