Tiga Penyedia Internet di Kolaka Ilegal

  • Bagikan
ILUSTRASI/NET

KOLAKAPOS, Kolaka -- Tingkatkan kemawasan saat memilih penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP). Faktanya, hasil observasi dan validasi Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo RI, tiga ISP di Kolaka dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin.

Kasi Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo, Febran Suryawan melalui selulernya mengatakan, ketiga ISP tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi. "Iya benar, ada tiga orang atau perusahaan di wilayah Kolaka," terang Febran.

Meski tidak menyebut nama orang atau penyedia ISP itu, Febran menyebut telah melayangkan surat peringatan. Surat Peringatan itu merupakan produk dari Kominfo dalam rangka pelaksanaan pembinaan bidang telekomunikasi. "Itu peringatan untuk menghentikan pelanggaran, kami tidak menutup pintu bagi siapa saja untuk mengajukan perizinan telekomunikasi selama memenuhi persyaratan, namun bukan berarti dia masih bisa menyelenggarakan jasa telekomunikasi selama pengurusan izin penyelengaraan telekomunikasi, nanti bisa setelah mendapat izin," terangnya. "Peringatan itu dalam rangka pelaksanaan pembinaan bidang telekomunikasi kepada masyarakat agar dalam berusaha dibidang telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Dengan melayangkan surat teguran, bukan berarti Kominfo "lembek" terhadap perusahaan ISP ilegal. Kominfo kata Febran, tidak segan menindak perusahaan ISP tanpa izin, sesuai dengan ketentuan pasal 47 Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta. "Jika sudah diperingatkan tetapi tetap melanggar UU Telekomunikasi maka akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Terkait peringatan itu salah satu penyedia ISP yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika ada beberapa perusahaan di Kolaka yang mendapat teguran dari Kominfo dan bisa saja mereka melakukan kegiatan penyediaan internet bagi desa-desa di Kolaka. "Iya ada memang suratnya, harusnya itu ditaati, jangan melakukan kegiatan sebelum ada surat, sebab aturannya jelas, ada pidananya, dan bisa saja ketiganya yang mendapat surat itu ada kegiatannya dalam penyediaan internet bagi desa-desa di Kolaka," tutupnya. (mir)

  • Bagikan