Nama Baik Komisioner KPUD dan Bawaslu Bombana Dipulihkan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Rumbia--Tudingan negatif terhadap independensi serta kinerja KPU dan Bawaslu Bombana tidak terbukti. Melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 293-PKE-DKKP/IX/2019, seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Bombana dibebaskan dari segala tuduhan, sereta dipulihkan nama baiknya. Melalui surat tersebut, DKPP menyampaikan tudingan terhadap kedua penyelenggara Pemilu di Bombana tidak terbukti. Sebelumnya KPU dan Bawaslu Bombana dituding melakukan pelanggaran kode etik berupa keterlambatan penyampaian Pemilihan Suara Ulang (PSU), dugaan kesalahan pendataan pemilih pada pemilu, foto komisioner bersama salah satu calon legislatif, serta pengawasan Bawaslu di nilai tidak insentif sehingga mengakibatkan hak pilih orang lain hilang seperti pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Balaira Selatan Kecamatan Kabaena. Dalam pembelaannya, ketua KPUD Bombana Aminuddin membantah tudingan tersebut. Proses PSU terangnya telah terselenggara berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan KPU sudah melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil suara pemungutan ulang. Sedangkan foto salah satu komisioner KPUD Bombana bersama salah satu Caleg kata Aminuddin sebelum yang bersangkutan menjadi komisioner KPUD. DKPP lantas memutuskan untuk memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik pada penyelenggara baik itu KPUD maupun Bawaslu Bombana mulai 3 Februari lalu. Ada sembilan nama penyelenggara yang menjadi teradu dalam perkara tersebut yakni ketua KPUD Bombana Aminuddin beserta anggota Muhammad Safril, Abdi Mahatma Ridho, Soeherman dan Kasjumriati Kadir. Sedangkan untuk Bawaslu yakni ketua Hasdin Nompo, serta anggota Darma dan Asruddin. Mengenai putusan DKPP tersebut, ketua KPUD Bombana Aminuddin mengatakan pasca sidang, dirinya bersama rekannya akan tetap bekerja sesuai tugas masing-masing. "Semua aduan para pengadu di nilai tidak relavan oleh DKPP,dan DKPP sudah mengembalikan nama baik lembaga yang ditandai terbitnya surat 3 Februari lalu, sekarang kami tetap lakukan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi kami saja," ungkapnya. (k6)
  • Bagikan