KOLAKAPOS, Kolaka -- Inspektorat Kabupaten Kolaka mengingatkan seluruh kepala desa agar selalu berhati-hati dalam penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Jika penggunaannya tidak sesuai aturan, kepala desa yang bersangkutan rawan berurusan dengan hukum. "Sudah banyak contoh kepala desa yang berkasus dengan dana desa maupun alokasi dana desa. Kepala desa dan aparatnya, harus menjadikan hal tersebut sebagai pelajaran dan tidak ikut melakukan pelanggaran," kata Inspektur Inspektorat Kolaka, Mujahidin saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (12/2).
Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa BPMD Kolaka itu menambahkan, sebaiknya anggaran yang digelontorkan negara dan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dimanfaatkan untuk membangun desa demi memajukan desa itu sendiri. "ADD dan DD ini harus kita dipertanggungjawabkan, manfaatkan untuk membangun desa dan memberdayakan warga desa," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bila ada yang mendapatkan pelanggaran penggunaan dana desa agar jangan langsung main lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH). Tetapi sebaiknya terlebih dahulu disampaikan kepada BPMD sebagai instansi terkait. "Supaya kita panggil kepala desanya, lalu mendudukkan permasalahan yang ada dengan diskusi bersama," katanya.
Kata dia, terdapat aparat desa yang melakukan pelanggaran maka akan diberikan pembinaan dan mendapatkan pengawasan terlebih dahulu. Apabila setelah pembinaan tersebut tidak membuatnya berubah dan mengulangi kesalahan, maka bisa segera untuk dilaporkan ke APH. "Jangan langsung melapor ke aparat penegak hukum, karena pasti larinya juga di BPMD. Lebih baik di BPMD sini, mari kita duduk diskusi sama-sama, panggil kepala desanya, beri tahu salahnya dimana," tuturnya.
Masih kata Mujahidin, telah disepakati Memorandum or Understanding (MoU) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), diantaranya Kejaksaan dan Kepolisian untuk bekerjasama mengawasi dana desa. Selain itu, memastikan dana desa ini terealisasi dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya.
Dikatakannya, dengan adanya kerjasama tersebut, saat terjadi pelanggaran dan penyelewengan, aparat penegak hukum tidak hanya tinggal diam, ada amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang harus dilaksanakan. "Sebelum masuk ke APH, akan dikelola APIP dulu. Saya sudah sampaikan untuk tidak lapor dulu ke APH dan DPRD karena pada akhirnya kembali ke kita," tandasnya. (kal)