KOLAKAPOS, Kendari -- Normalisasi dan penguatan tebing sungai Lapai, kecamatan Lapai, Kolaka Utara disinyalir tidak sesuai bestek. Proyek yang dikerjakan oleh CV.Dharma Tekon itu, dianggarkan sebesar Rp2,48 miliar. Dugaan ketidaksesuaian tersebut ditemukan anggota DPRD Sultra saat melakukan reses di Kolut.
Adalah H. Jumarding, legislator Sultra dari Dapil Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur yang mengungkapkan hal tersebut. Saat reses, ia disampaikan warga perihal kondisi proyek yang dinilai menyalahi bestek. Ia lalu meninjau lokasi proyek dan menyaksikan sendiri kekurangan proyek itu.
Ia mengurai, ada beberapa dugaan penyimpangan yang dilakukan pemenang tender proyek pembangunan normalisasi dan penguatan tebing sungai Lapai. Pertama, titik koordinat proyek dipindahkan, sehingga ada pekerjaan yang dianggap sangat urgen atau prioritas tidak terselesaikan sekitar 80 meter. Kedua, bahan yang digunakan dalam kontrak speck batu gunung diganti dengan batu sungai yang kecil kecil. Ketiga, spesifikasi tiang pancang dari kayu kelas satu panjang dua meter, diameter 10 sampai 20 cm diganti dengan kayu-kayu biasa yang panjang 60 sampai 120 cm. "Keempat timbunan yang semestinya diambil dari tanah pilihan dari luar yang kemudian dipadatkan, tapi hanya ditimbun dengan pasir yang diambikan dari sungai. Yang kelima susunan batu bronjong sangat berongga, sehingga mudah dibawa air," jelasnya, Jumat, (21/02).
Menurutnya, kontraktor sengaja mengerjakan proyek tidak menaati spesifikasi, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. "Kami bersama dengan pimpinan DPRD mengundang instansi terkait termasuk kontraktornya untuk menjelaskan kenapa bisa terjadi seperti itu," urai mantan wakil Ketua DPRD Sultra itu. (p2)