Pilkada Konsel Tanpa Calon Perseorangan

  • Bagikan
Rapat Pleno KPU dan Bawaslu Konsel, memutuskan Calon perseorangan Pilkada Konsel nihil

KOLAKAPOS, Andoolo -- Pilkada Konsel, dipastikan tanpa calon perseorangan. Sebabnya, hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan, tidak ada satupun pendaftar.

Ketua KPU Konsel, Aliudin menyebut, hasil rapat pleno KPU Konsel, Senin (24/2) ditetapkan, hingga penutupan penyerahan syarat pada pukul 00.05 malam sebelumnya, tidak ada pendaftar untuk calon perseorangan. "Dengan ditutupnya penyerahan tersebut, maka untuk calon perseorangan Pemilukada di Konsel itu sendiri sudah dipastikan tidak ada calon," jelasnya.

Senada dengan itu, Divisi Tekhnis Komisioner KPU Konsel, Asriani mengatakan sebelumnya penerimaan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan itu telah dibuka mulai tanggal 19 sampai 23 Februari 2020 sampai pada Pukul 00:00 Wita. "Dengan batas minimum perseorangan, untuk Konsel dengan jumlah DPT 202.838, itu berjumlah 10 persen dari jumlah DPT. Sehingga minimal syarat dukungan yang harus dipenuhi itu sekira 20.284 dan tersebar di minimal 13 Kecamatan dari 25 kecamatan di Konsel," jelasnya.

Selanjutnya Asriani mengatakan jika sampai deadline waktu Tanggal 23 Februari tidak memenuhi syarat dokumen dukungan, maka secara resmi untuk bakal calon perseorangan untuk KPU Konsel dinyatakan nihil atau kosong. Hal itu, berdasarkan ketentuan PKPU nomor 16 Sesuai dengan jadwal tahapan dan program. "Sebelumnya oleh KPU Konsel terdapat satu nama bakal calon yakni, Ahmad Baso yang akan menggunakan jalur independen pada tahapan pemilukada 23 September mendatang. Sayangnya, hingga masa penyerahan dokumen pencalonan perseorangan yang bersangkutan tidak menyerahkan dokumen pencalonan di KPU Konsel," tandasnya. (k5)

  • Bagikan