KOLAKAPOS, Raha -- Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Muna saat ini sedang kosong lantaran masa kerja Ali Basa sebagai Pejabat (Pj) Sekda Muna berakhir sejak 18 Februari lalu. Jabatan Ali Basa sebagai Pj Sekda sudah tidak bisa diperpanjang lagi karena Ali Basa sudah dua kali menduduki jabatan Pj di posisi tersebut. Supaya poses administrasi pemerintahan terus berjalan, maka Bupati Muna, LM Rusman Emba tetap menunjuk Ali Basa menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda Muna.
Bupati Muna, LM Rusman Emba menyatakan, Ia telah mengusulkan tiga nama dalam birokrasinya ke Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk diseleksi sebagai Pj Sekda Muna menggantikan Ali Basa. Ketiganya adalah Kepala Bappada Muna, La Mahi,
Inspektur Inspektorat Muna, La Kuanto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Edy Uga. Akan tetapi, karena mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) tahun 2019 menyebutkan jabatan Pj Sekda harus berasal dari Provinsi. "Harus dari eselon II Provinsi. Kita sudah mengusul kemarin dan kita menunggu surat keputusan Gubernur," kata Rusman pada awak media beberapa waktu lalu usai kunjungan kerja di desa Lagasa kecamatan Duruka
Menurut Rusman, sambil menunggu pengangkatan Pj Sekda Muna, saat ini Pemkab tengah menyusun langkah-langkah persiapan untuk melelang jabatan Sekda definitif. "Sementara membentuk Panselnya," pungkasnya
Untuk diketahui, jabatan Sekda Muna kosong sejak Nurdin Pamone meninggal dunia pada Jumat, 12 Juli 2019. Untuk mengisi kekosongan, Bupati, LM Rusman Emba mengangkat Ali Basa sebagai Pj Sekda selama tiga bulan dan sudah dua kali diperpanjang. (m1)