Kadishub Kolaka Akui Transportasi Grab Belum Memiliki Izin

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Kolaka -- Transportasi online Grab yang sudah mulai melakukan pendaftaran bagi anggotanya yang bakal bertugas diwilayah kabupaten Kolaka rupanya masih terkendala izin operasional. Sebab Dinas perhubungan (Dishub) Kolaka belum merekomendasikan izin operasional grab di wilayah Kolaka.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka, Abdul Haris Rahim mengatakan, pengoperasian transportasi online Grab belum mendapatkan izin operasional dari pemerintah provinsi Sultra yang direkomendasikan melalui Pemda Kolaka terkait keberadaan transportasi online tersebut.

Haris mengaku, meskipun Grab memiliki izin secara nasional dan izin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tapi sampai saat ini pemkab Kolaka belum memberikan persetujuan pengoperasiannya.

“Jadi izin operasional mereka (Grab) belum ada, pernah mereka datang sama kita, hanya saya belum mengiyakan. Saya suruh menghadap sama Bupati Kolaka dulu,” katanya saat dihubungi media ini melalui sambungan teleponnya, Kamis (5/3).

Menurutnya, vendor yang menaungi Grab di Kolaka harus terlebih dahulu bertemu Bupati Kolaka, guna membahas seperti apa bentuk usaha transportasi mereka apakah kehadiran mereka bisa menguntungkan pemerintah dan juga masyarakat.

“Terserah bapak bupati, karena beliau yang memutuskan. Karena harus ada komitmen dari Grab,” jelasnya.

Haris berharap, kehadiran grab nantinya, tidak mematikan angkutan umum konvensional seperti pete-pete dan ojek. Sehingga, memang perlu ada pertemuan antara pihak perusahaan penyedia jasa transportasi online dengan pemerintah setempat.

Terkait soal mulai dilakukannya pendaftaran mitra Grab, pihaknya tidak bisa melarang. Mereka bisa saja melakukan pendaftaran, asal tidak mulai beroperasi tanpa melakukan permohonan izin dari pemerintah setempat.

“Silakan membuka pendaftaran. Tapi, kita belum bisa memberikan izin kalau belum bertemu dengan pimpinan,” tutupnya. (k9/c/hen).

  • Bagikan