Kasus Dugaan Korupsi KKBPK Konsel Masuk Tahap II

  • Bagikan
Penuntut Umum Kejari Konsel saat menerima tersangka NJ bersama barang bukti. FOTO: Sapruddin/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Andoolo -- Kemarin (5/3), Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Kejari Konsel, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelayanan operasional integrasi program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dan program lainnya, pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Konsel, tahun anggaran 2018, Kamis (5/3).

Dengan atas nama tersangka inisial NJ, Kepala Kejari Konsel Dr. Afrillianna Purba, SH., MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Enjang Slamet, SH, menjelaskan bahwa tersangka merupakan Kepala Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BPPKB) Konsel, tahun anggaran 2018.

"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sultra, dalam perkara tersebut adalah Sejumlah Rp691.593.669,00, yang saat ini tersangka NJ dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kendari selama 20 hari," rincinya.

Sebelumnya, Kejari Konsel telah menahan NJ pada 23 Desember 2019 lalu, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran di dinas terkait. Oleh Jaksa setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan operasional terintegrasi program KB, di tingkat Kecamatan tahun anggaran 2018.

"Sebelumnya telah menetapkan NJ sebagai tersangka pada tanggal 19 Desember 2019 lalu, setelah alat bukti dinyatakan lengkap," ungkapnya.

Lanjutnya, penahanan terhadap oknum pejabat eselon II Konsel itu, ditahan atas perkara dugaan menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik tahun 2018, hingga menyebabkan beberapa item kegiatan di dinas tersebut tidak terlaksana.

"Jadi, pihaknya telah pertanggungjawabkan secara keseluruhan, namun faktanya ada beberapa item yang tidak terlaksana. Sebagian item kegiatan yang tidak terlaksana tersebut dikarenakan adanya dugaan pemotongan atau permintaan dana dari pihak Dinas atau dalam hal ini Kepala Dinas," kata Enjang.

Ditambahkan Enjang, secara umum kegiatan yang dimaksud adalah pelayanan operasional integrasi program kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dan program lainnya.

"Secara tekhnis, program tersebut diperuntukan untuk forum kelompok kerja, lokakarya mini dan kelompok yang dilaksanakan oleh pengelola kecamatan berdasarkan SK Kepala Dinas," urainya.

Enjang menambahkan, awalnya total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sultra terhadap pengelolaan keuangan negara di dinas tersebut di tahun 2018, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar, setelah diberi tenggang waktu selama 60 hari untuk mengembalikan, dinas terkait tak dapat memenuhinya.

"Hingga saat ini, sesuai perhitungan BPK, total kerugian negara masih tersisa sebesar Rp691.593.669 setelah dilakukan beberapa kali pengembalian," tukasnya. (k5/b)

  • Bagikan