Mengendap di Meja Polisi, Penyelidikan Dugaan Korupsi Oven Kayu di Bangunsari

  • Bagikan
Kasat Reskrim, Muh Ogen Sairi

KOLAKAPOS, Raha -- Sudah setahun penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muna melakukan penyelidikan dugaan korupsi oven kayu di desa Bangunsari kecamatan Lasalepa. Namun hingga detik ini, perkara dugaan korupsi tersebut masih jalan ditempat. Faktanya, polisi belum dapat menaikan status perkara tersebut ke penyidikan. Ironis, proyek tempat pengeringan kayu tersebut sudah dibayar lunas sejak tiga tahun silam dengan sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp1,2 miliar namun manfaat dari proyek tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pengrajin kayu warga desa setempat

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, Muh Ogen Sairi saat dikonfirmasi membantah jika pihaknya dikatakan mengalami kesulitan dalam menyelidiki dugaan korupsi oven kayu di desa Bangunsari tersebut. "Tidak kesulitan sebenarnya, cuman kita inikan fokusnya hampir semua rata. Hampir semua mau cepat. Jadi perkara ini beda dengan pidana umum. Kalau pidana umum jelas kita. Kalau ini (Dugaan perkara korupsi) cari semua data-datanya sekecil apapun kita harus ungkap. Bagaimana pembeliannya hingga kerugiannya," ucapnya pada Kolaka Pos saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (6/3)

Perwira Polri berpangkat tiga balok dipundak ini mengatakan, selama tahap penyelidikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi diantaranya adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Muna, Sukarman Loke dan Kadis Perindag, La Taha. Sementara pihak ketiga (kontraktor proyek) Deris belum memenuhi panggilan polisi. "Dia (Deris) kita undang untuk klarifikasi. Kita belum tentukan dia sebagai pelaku. Sehingga mereka merasa tidak ada tekanan. Tidak ada beban. Tapi kita tidak bosan-bosan. Kalau dia (Deris) tidak memberikan keterangan, kan masih ada yang lain," kata pria yang karib disapa Ogen

Dalam waktu dekat, kata Ogen pihaknya akan mengambil keterangan terhadap saksi ahli guna mendalami perkara dugaan korupsi oven kayu tersebut. "Saksi ahli untuk memberikan keterangan soal kerugian adalah APIP dalam hal ini Inspektorat. Setelah itu kita melangkah ke BPKP," pungkasnya. (m1/c/hen)

  • Bagikan