DPD KNPI Kolaka Tanggapi Dingin Terkait Dualisme Kepengurusan

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Kolaka -- Polemik dualisme kepengurusan di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pusat, rupanya berimbas pada pengurus KNPI yang ada di daerah. Pasalnya akibat dualisme kepengurusan tersebut sejumlah OKP khususnya yang ada diwilayah kabupaten Kolaka meminta agar Pemda Kolaka berhati-hati dan mengkaji ulang terkait penyaluran dana untuk KNPI Kolaka.

Seperti yang disuarakan oleh Ketua umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kolaka A. Erik Hidayat.

Menurutnya, KNPI hanya satu yaitu garis turunan dari KNPI yang lahir pada tanggal 23 Juli 1973 di Jakarta, kalau ada KNPI yang baru muncul kita bisa simpulkan bahwa KNPI tersebut adalah KNPI yang setara dengan OKP-OKP lainnya dan tidak boleh menggunakan anggaran yang memang telah diposkan untuk KNPI garis turunan tahun 1973.

Sehingga terkait polemik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kejelasan, Pemda Kolaka dalam hal ini Kesbangpol mesti melakukan pengkajian secara teliti terhadap kedua SK Kemenkumham KNPI tersebut agar dalam pendistribusian anggaran nantinya di Dispora untuk KNPI Kolaka bisa jelas KNPI yang mana yang seharusnya mendapatkan kucuran anggaran tersebut.

"Kami dari Pengurus Cabang IMM Kolaka akan meminta dan mendesak Kesbangpol untuk melakukan pengkajian tersebut demi membuat terang polemik yang terjadi saat ini di tubuh KNPI Kolaka," tegas A.Erik Hidayat.

Menyikapi hal tersebut DPD KNPI Kolaka melalui wakil sekretaris DPD KNPI Kolaka Ade Subarkah menanggapi santai terkait polemik tersebut.

Menurut Ade, harus ada indikator yang jelas dalam melakukan penilaian terkait mana KNPI yang sah atau tidak karena kedua kubu KNPI memegang legitimasi secara hukum dari pemerintah dengan SK Kemenkumham.

"Yang jelas intinya didalam SK Kemenkumham yang di berikan kepada KNPI versi Abdul Aziz, yang beralamat kantor atau sekretariatnya di Gedung Pemuda/DPP KNPI Jalan HR. Rasuna Said Komplek Gema Kuningan yang merupakan alamat kantor resmi DPP KNPI, itu artinya jika memang DPP KNPI Versi Abdul Aziz itu ilegal maka tidak mungkin bisa berkantor di Gedung resmi DPP KNPI," katanya saat dihubungi media ini, Minggu (8/3) malam.

Adapun terkait isu dualisme KNPI di Kolaka lanjut Ade, sejauh pengetahuan kami DPD KNPI Kolaka hanya satu, alasannya karena hanya satu pengurus KNPI kolaka yang pernah melaksanakan musywarah daerah yang dilaksanakan oleh pengurus demisioner KNPI Kolaka yang resmi yang diketuai saudara Akbar Dili di ikuti oleh OKP tingkat Kabupaten dan 12 PK KNPI kecamatan yang ada di Kolaka dan menghasillan Asrul Syarifuddin sebagai ketua terpilih, lalu hanya ada satu kantor/sekretariat pengurus DPD KNPI dikolaka yaitu yang beralamat di Jalan Pemuda nomor 8 KM 3 Kolaka, kemudian hanya satu pengurus DPD KNPI kolaka periode 2019 - 2022 yang pernah melaksanakan pelantikan yang dihadiri secara resmi oleh perwakilan pemerintah daerah kabupaten kolaka,artinya pemerintah mengakui secara sah & legal Pengurus KNPI Kolaka yang dilantik tersebut.

"Jadi terkait polemik ini,kami menganggap ini hal yang biasa & merupakan dinamika biasa dalam sebuah organisasi yang manaungi banyak organisasi kepemudaan," jelasnya. (K9/c/hen).

  • Bagikan