Wakil Bupati Koltim Datangi DPRD Sultra Laporkan Dua Haknya Sudah Dihilangkan

  • Bagikan
Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang (Kiri) Bersama Wakil Bupati Koltim Andi Merya Nur (Kanan) Saat Memberikan Keterangan Kepada Sejumlah Media. foto: Kadamu/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Kendari -- Nasib mengenaskan dialami Wakil Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. Betapa tidak, belum lagi berakhir posisinya menjadi orang nomor dua di Koltim, namun hak-haknya sebagai Wakil Bupati sudah ditiadakan, seperti hak Perjalanan Dinasnya dan Hak untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kedua haknya ini sudah ditiadakan alias dihilangkan karena yang bersangkutan digadang-gadang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada September 2020 mendatang. Atas tidak diberikannnya lagi kedua hak tersebut, Andi Merya Nur mendatangi atau melaporkannya ke kantor DPRD Sultra.

Kepada anggota DPRD Sultra, Andi Merya Nur mengatakan, tahun 2019 kewenangan perjalanan dinas sudah tidak diberikan lagi. Ini berdasarkan surat perintah tugas atau peraturan bupati, bahwa perjalanan dinas dalam dan di luar daerah untuk wakil bupati harus ditandatangani oleh Bupati, Drs. H. Tony Herbiansyah. "Padahal sebelumnya aturan itu tidak ada," jelasnya. Selasa, (10/04).

Bukan hanya itu, masih Curhat Wakil Bupati Koltim di DPRD Sultra, tahun 2020 kupon BBM juga sudah tidak diberikan lagi alias ditahan. "Kata Sekda Koltim saya tidak masuk kantor, sehingga kupon bensin tidak diberikan. Makanya saya bingung, tugasnya sekda mengatur ASN, ini malah bicara begitu sama saya, sementara saya wakil Bupati," jelasnya.

Ia juga berharap, agar Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra untuk tidak membiarkan polemik ini terjadi. Dan dapat menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin, pinta Wakil Bupati Koltim. Lebih jauh Andi Merya Nur mengatakan, persoalan yang menimpah kami ini mungkin karena saya dan bupati Tony Herbiansyah pada Pilkada mendatang sudah berbeda peran. “Namun seharusnya tugas dan fungsi kami yang sekarang antara Bupati dan Wakil Bupati harus tetap dijalankan dengan baik," paparnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang yang hadir dalam pertemuan dengan Wakil Bupati Koltim itu mengatakan, tidak ada kewenangan Sekda Koltim untuk menilai Wakil Bupati dalam melaksanakan tugasnya. Kewenangan itu ada di rakyat dan di DPRD. "Bukan oleh Sekda, Sekda itu hanya membina ASN, jika mengurus Wakil Bupati itu sudah melampaui daripada tupoksinya," urainya.

Anggaran Bupati dan Wakil Bupati itu terpisah karena otonomi masing masing, ada bendaharanya sendiri sendiri, ada stafnya, dan lain sebagainya. Akan tetapi hasil komunikasinya dengan Wakil Bupati Koltim fasilitas tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. "Di seluruh indonesia tidak ada yang menyatukan anggaran Bupati dan Wakil Bupati hanya di Koltim yang menggambungkan anggaran Bupati dan Wakil Bupati, ini juga harus kita kasih Award," tegasnya.

Untuk itu, ia menghimbau Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memfasilitasi untuk memanggil Bupati Koltim, Wakil Bupati dan Sekda untuk diajarkan kembali posisi, fungsi, hak dan kewenangan masing-masing.( P2/hen)

  • Bagikan

Exit mobile version