KOLAKAPOS, Kolaka -- Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kolaka, Wardi, meminta Organisasi Masyarakat (Ormas) yang beroperasi di Kolaka untuk melaporkan data tahunan.
Wardi mengungkapkan, dari 53 Ormas yang terdaftar di Kesbangpol, masih ada yang tidak pernah melakukan pelaporan secara berkala terkait perkembangan Ormasnya. Padahal menurutnya, laporan itu sangat penting untuk dilakukan verifikasi data. "Keberadaan sebagian Ormas yang ada di wilayah kabupaten Kolaka terdapat banyak masalah mulai dari tidak jelasnya keberadaan sekretariatnya, kemudian siapa yang masih aktif, dan mana yang mati surat keterangan terdaftar atau SKT-nya. Sehingga kami akan lakukan verifikasi kembali agar semua adiminstrasi segera dilengkapi, karena namanya organisasi itu harus lengkap," tegas Wardi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/3).
Kata Plt Asisten I Setda Kolaka ini, sebagian Ormas telah memberitahukan keberadaannya ke Kesbangpol Kolaka. Hanya saja, Kesbangpol mesti memverifikasi kembali kelengkapan berkas tersebut. Seperti masa berlaku surat keterangan terdaftar dari Kemendagri, keberadaan kesekretariatan, dan keaktifan organisasi. "Kalau yang organisasinya dari pusat, biasa diurus di pusat, kemudian melaporkan keberadaannya ke daerah. Kalau yang di Kolaka, harus menyerahkan berkas di Kesbangpol lalu di daftar secara online," jelasnya.
Verifikasi dilakukan dua kali dalam setahun. Apabila dalam proses verifikasi ini ditemukan berkas yang kurang, maka Ormas diminta untuk melengkapi hingga semua berkas administrasinya lengkap. Sebab, kata dia, saat kelengkapan berkas tidak terpenuhi maka ormas tersebut tidak memiliki surat keterangan terdaftar dari Kemendagri. Selain itu, segala kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas tersebut belum resmi. "Kami verifikasi dua kali setahun kepada ormas yang sudah terdaftar dan rencana pada akhir bulan ini kita sudah akan lakukan verifikasi awal," jelasnya.
Selain itu, kata Wardi terkait dana bantuan bagi orams, untuk tahun ini sudah tidak ada lagi yang akan diberikan kepada ormas. "Kepada ormas-ormas ini tidak ada lagi bantuan anggaran dari pemerintah daerah. Berbeda dengan partai politik yang masih mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah," tutupnya. (k9)