Dampak C-19, 50 Napi Rutan Kelas IIB Kolaka Mendapatkan Asimilasi di Rumah

  • Bagikan
Rumah tahanan Kelas II B Kolaka

KOLAKAPOS, Kolaka -- Wabah virus corona atau Covid-19 yang kian meresahkan, ternyata berdapak pula pada pembebasan warga binaan di seluruh wilayah Indonesia. Khusus untuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kolaka, sebanyak 50 warga binaan akan mendapatkan program asimilasi di rumah.

Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Darwan mengatakan, puluhan warga binaan Rutan Kolaka akan mendapatkan program asimilasi, yang merupakan program dari Kemenkumham, akibat adanya wabah virus corona.

"Sebanyak 50 narapidana akan mendapat program asimilasi di rumah secara bertahap. Pada Kamis (2/4) sebanyak 17 narapidana sudah di asimilasi di rumah, hingga menunggu Surut Keputusan pembebasannya," katanya saat ditemui media ini, Jumat (3/4).

Darmawan menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.

"Sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak Yasonna Laoly tentang tindaklanjut Permenkumham No.10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020," jelasnya.

"Sehingga, pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing," sambungnya.

Adapun lanjut Darmawan, mengenai pemberian asimilasi, itu harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Adapun syarat yang harus terpenuhi, yakni dengan melampirkan dokumen sesuai yang tertuang pada Pasal 4 huruf (a) hingga huruf (f). serta tata cara pemberian asimilasi sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama," terangnya.

Menurutnya, sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan mengikuti asimilasi lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya dan seluruh dunia pada umumnya.

"Jadi program ini merupakan bentuk antisipasi atas ancaman virus corona, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya. (K9/c/hen).

  • Bagikan

Exit mobile version