58 Tempat Usaha di Kolaka Ditutup Sementara, Akibat Covid-19

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Sebanyak 58 tempat usaha yang ada di wilayah kabupaten Kolaka untuk sementara terpaksa harus ditutup, akibat wabah virus Covid-19 yang masih meresahkan. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Kolaka, I Nyoman Suastika mengatakan, dari 4.500 pelaku usaha yang ada diseluruh wilayah kabupaten Kolaka, 58 diantaranya terpaksa harus ditutup sementara. "Kami telah melakukan pendataan terhadap semua pelaku usaha yang terdampak wabah Covid-19, dan untuk saat ini ada 58 tempat usaha terpaksa kami tutup sementara," katanya saat ditemui media ini, Kamis (16/5). Akibat penutupan sementara, Nyoman mengaku Pemda Kolaka akan memberikan bantuan kepada pelaku usaha, sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam membantu para pelaku usaha. "Rencananya pelaku usaha yang usahanya ditutup akan mendapatkan bantuan, yang bakal segera disalurkan oleh pemerintah," akunya. Olehnya itu, dirinya berharap agar para pelaku usaha bisa jujur dalam memberikan data. Sebab tidak bisa dipungkiri diantara pelaku usaha ini yang memang masih bercukupan atau berada. Mengingat, ada sejumlah pelaku usaha yang harus tutup guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Seperti halnya, 58 pelaku usaha di Wisata Kuliner Kolaka yang harus ditutup tanpa batas waktu yang ditentukan. "Jumlah itu belum termasuk pelaku usaha di sejumlah tempat wisata yang juga di tutup," tambahnya. Adapun, kata Nyoman jenis atau program bantuan yang akan diberikan kepada pelaku usaha ini masih dalam pembahasan bersama. Sehingga pihaknya belum bisa memastikan jenis bantuannya seperti apa. "Jadi akan dibahas terlebih dahulu, sebelum disalurkan bantuanya," tutupnya. (K9/c/hen).
  • Bagikan