KOLAKAPOS, Kolaka - Kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberi relaksasi (keringanan) pembayaran cicilan kredit selama setahun sebagai imbas wabah virus Covid-19 nampaknya masih jauh dari harapan. Buktinya, sejumlah nasabah perusahaan pembiayaan Adira Finance di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengeluhkan adanya biaya untuk mendapatkan relaksasi tersebut. Bahkan, para nasabah merasa dirugikan karena dibebankan biaya hingga Rp1,7 juta hanya untuk mendapatkan relaksasi selama dua bulan.
AM, salah satu nasabah yang memiliki kredit mobil di Adira Kolaka mengakui, syarat untuk mendapatkan reklasasi kredit di perusahaan leasing itu sangat memberatkan. "Saya sudah dihubungi oleh pihak pembiayaan Adira, katanya saya mau diberi keringanan karena saat ini belum mampu bayar angsuran normal, tapi dengan catatan harus membayar biaya administrasi sebanyak Rp1.600.000 sampai Rp1.700.000. Ini berat bagi saya pak, apalagi katanya itu hanya berlaku untuk dua bulan," kata AM kepada wartawan, Rabu (22/4).
Menurut pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan antar kabupaten itu, sebelum adanya pandemi virus Covid-19 pembayaran cicilan mobilnya selalu dilunasi tepat waktu. Namun karena kini sepi penumpang, dia pun mengaku terpaksa menunggak bayar cicilan. "Angsurannya sekitar Rp5 juta perbulan, dan sudah berjalan 18 bulan. Kebetulan jatuh temponya setiap tanggal 5, tapi karena kurangnya pendapatan saya belum bisa bayar bulan ini. Karena kasian pak, pendapatan saya hanya bergantung pada penumpang di jalan yang sekarang sepi," katanya. "Terus terang saja sekarang ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja susah, apalagi untuk bayar angsuran mobil. Jadi tolong lah pak, kiranya saya bisa difasilitasi mendapatkan keringanan angsuran seperti yang dijanjikan pemerintah itu," ujarnya menambahkan.
Hal serupa juga dialami, SB. Pria yang juga sopir mobil ini mengaku sudah menghadap ke kantor Adira untuk bermohon mendapatkan relaksasi. Namun setelah mendapat penjelasan tentang syarat relaksasi, dia pun mengurungkan niatnya. "Saya disuruh membayar Rp1.500.000 untuk bunganya dan asuransi Rp200.000, itupun cuma dikasih penangguhan untuk dua bulan. Jadi saya pikir percuma uang saya kalau bayar itu," katanya.
Belum lagi, sambung dia, Adira juga menaikkan nilai cicilan secara sepihak apabila masa relaksasi dua bulan berakhir. "Katanya kalau sudah dapat keringanan selama dua bulan itu angsuran jadi naik, tadinya angsuran saya hanya Rp5.190.000 naik menjadi 5.341.000. Angsuran mobil saya kan sisa 9 bulan, jadi setelah masa relaksasi dua bulan saya diminta membayar angsuran 5.341.000 selama 9 bulan. Jadi saya pikir percuma uang saya kalau dipakai bayar Rp1,7 juta itu, karena jelas saya yang dirugikan. Apalagi saya dengar biaya Rp1,7 juta ternyata untuk menutupi denda selama dua bulan masa relaksasi itu," bebernya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, ARH Head Adira Kolaka, Bahtiar irit bicara saat ditemui di kantornya pada Rabu (22/4) sore. "Suruh saja nasabah datang ke sini. Yang jelas, itu sudah kebijakan dari kantor pusat dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan," kata dia. (kal)