Bapem-Perda Sepakat Ranperda Revisi RTRW, Segera Dibahas Bersama Pemda Konsel

  • Bagikan
Ketua Bapem-Perda, Syarifuddin Parewusi (tengah) didampingi Anggota lainnya, usai menjelaskan terkait Ranperda Revisi RTRW kepada sejumlah wartawan

KOLAKAPOS, Andoolo -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem-Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sepakat usulan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) segera dibahas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (14/5). Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Bapem-Perda, Syariffudin Parewusi, yang juga merupakan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pasalnya setelah melalui proses panjang, akhirnya disepakati usulan hak inisiatif Pemda Konsel terkait Revisi RTRW tersebut, akan segera dibahas bersama-sama untuk nantinya segera ditetapkan menjadi Perda. "InsyaAllah Selasa 19 Mei 2020, kita agendakan membahas bersama dengan Pemda setempat terkait Revisi RTRW tersebut, agenda hari ini adalah pemelihan Ketua Bapem-Perda, Allhamdulillah saya terpilih menjadi Ketua. Jadi jika ada isu berkembang bahwa ini dihambat atau lainnya itu tidak benar, pasalnya dibahas saja belum gimana mau dihambat apalagi belum ada Ketua Devenitif, dan baru hari ini ada," tegasnya. Lanjutnya, kemudian faktor lainnya sehingga ini belum dibahas, yakni dokumen dari Pemda terkait usulan Revisi RTRW tersebut belum masuk di Bapem-Perda, namun kini dokumen dimaksud sudah masuk, dari sekian banyak Prolegda Tahun 2020. Mudah-mudahan melalui rapat internal hari ini, disepakati Selasa 19 Mei 2020, akan dibahas bersama Pemda terkait Revisi RTRW. "Terkait asas manfaat Revisi RTRW ini, kita masih akan pelajari dulu, kita juga akan memperdalam pada saat pembahasan bersama dengan Pemda Konsel, intinya kami mendukung untuk dibahas dimana itu menjadi fungsi legislasi DPRD, dimana yang memiliki kewenangan untuk merevisi sesuai Permen ATR, adalah Bupati," ungkapnya. Jadi tambah Syarifuddin, Bupati merevisi itu, berdasarkan RPJMD nya, sehingga Bapem-Perda, sudah sepakati Ranperda Revisi RTRW ini, untuk dibahas 19 Mei, untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda. InsyaAllah Tahun ini ditetapkan menjadi Perda. Untuk diketahui Rapem-Perda ini beranggotakan 12 orang, yakni terdiri 8 orang dari Fraksi yang ada di DPRD Konsel, 3 utusan Komisi, dan satu lagi Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Konsel. (k5/c/hen)

  • Bagikan