Batal Berangkat, Jemaah Calon Haji Reguler Bisa Menarik Kembali Uang Pelunasan

  • Bagikan
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) kantor Kemenag Kolaka Alimuddin
KOLAKAPOS, Kolaka --  Jemaah calon haji tahun ini dipastikan  tidak jadi diberangkatkan ketahah suci Mekkah untuk memenuhi rukun Islam yang kelima. Pasalnya Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI) membatalkan pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah akibat dari mewabahnya Covid-19. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) kantor Kemenag Kolaka Alimuddin mengatakan, sekalipun pelaksanaan ibadah haji tahun ini harus dibatalkan, semua calon jemaah haji kabupaten Kolaka telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Kata dia, biaya pelunasan baik itu tahap pertama maupun tahap kedua telah rampung dilaksanakan oleh seluruh calon jemaah haji di Bumi Mekongga. Tak hanya itu, pemeriksaan kesehatan juga sudah terlaksana, hanya penyelenggaraan manasik haji yang belum.
Alimuddin menjelaskan, bagi calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa melakukan penarikan kembali biaya pelunasan tersebut. Namun untuk menarik kembali uang itu, calon jemaah haji harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Pengembalian uang yang dibolehkan adalah biaya pelunasan, bukan uang penyetoran awalnya yang Rp25 juta," katanya saat ditemui media ini Rabu, (3/6).
Selain itu, kata Alimudin calon jemaah haji yang ingin mengambil uang pelunasan, maka bisa mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag kabupaten dan kota tempat melakukan pelunasan.
Kemudian, menyertakan bukti pelunasan setoran, buku tabungan calon jemaah haji, kartu tanda penduduk, dan nomor yang bisa dihubungi. Meskipun, menarik biaya pelunasan, calon jemaah haji tersebut tetap akan berangkat pada pelaksanaan ibadah haji pada 2021 mendatang.
Nantinya, Kemenag akan menginput dan memproses permohonan tersebut ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) kabupaten. Setelah tervalidasi dan terverifikasi sah, pihaknya lalu memintakan dana yang akan ditarik tersebut ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Apabila calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini meninggal dunia, maka porsinya bisa dilimpahkan ke ahli warisnya seperti anak kandung, istri, suami, ayah, dan ibu agar tetap mengikuti pelaksanaan ibadah haji tahun depan," tutupnya. (k9)
  • Bagikan