LSM Anti Korupsi Kolaka Nilai Ada Kejanggalan Kasus Penyelewengan Dana BPJS Kesehatan Kolaka

  • Bagikan
Haerudin alias Dudi 

KOLAKAPOS, Kolaka -- Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Indonesia (LSM GAKI) kabupaten Kolaka menilai ada kejanggalan  terkait kasus korupsi dana BPJS Kesehatan lingkup ASN Pemda Kolaka tahun anggaran 2016 lalu.

Pasalnya penegak hukum hanya menyeret mantan bendahara BPKAD Kolaka inisal DS menjadi tersangka tunggal dalam kasus korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

"Dengan ditahannya ibu Dewi selaku bendahara BPSJ kesehatan dilingkungan Pemda Kolaka, ini yang menjadi pertanyaan, apakah ibu Dewi sendiri seorang bendahara yang kemudian menjadi terdakwa sendiri atau masih ada tersangka lain?," kata Haerudin alias Dudi ketua GAKI kabupaten Kolaka saat ditemui media ini usai menggelar aksi didepan kantor DPRD Kolaka, Selasa (2/6) kemarin.

Menurut Dudi, selaku lembaga swadaya masyarakat anti korupsi kuat dugaan persoalan ini pasti berkaitan erat dengan pimpinan karena telah diamini oleh petinggi-petinggi atau penguasa di kabupaten Kolaka hari ini.

"Nah secara logika berpikir kalau tidak diamini haruskah berlaku tanda tangan seorang bendahara pada saat proses pencarian?,"bebernya.

Sehingga, sebagai LSM GAKI tentunya mempertanyakan kepada penegak hukum kenapa tidak dilakukan penyelidikan setelah tertangkapnya ibu Dewi yang selama ini menjadi DPO pihak penegak hukum.

"Saya berharap kepada pihak Kejaksaan Kolaka yang menanggani kasus ini untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini secara profesional, karena seperti tadi yang saya sampaikan tidak mungkin terjadi sesuatu jika hanya bendahara sendiri yang melakukan tanda tangan tentu ada penguasa anggaran dalam hal ini pimpinannya. Tidak mungkin berlaku kalau hanya bendahara saja pasti ada pimpinan diatasnya," jelas Dudi yang kerap menyuarakan aspirasi masyarakat.

"Takutnya begini kuat dugaan kami selaku masyarakat Kolaka yang ada digerakan anti korupsi ini antara Ibu Dewi dan pemerintah hari ini ada konfirasi itu dugaan kami, sehingga untuk menghilangkan asumsi tersebut pihak penegak hukum harus menjelaskan kepada kita apakah tetap melakukan penyelidikan terkiat dana BPJS kesehatan atau terhenti setelah tertangkapnya ibu Dewi. Itu yang kita ingin tau karena kuat dugaan kami pasti masih ada tersangka lain karena tidak mungkin ibu Dewi bisa melakukan hal tersebut tanpa diketahui oleh pimpinannya karena kenapa tanda tangan seorang bendahara tidak mungkin berlaku kalau tidak diamini oleh atasannya," Sambung Dudi.

Olehnya itu, Dudi berharap agar kasus korupsi tersebut bisa kaji ulang oleh para penegak hukum, jika tidak maka kami akan kembali melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar.

"Kami berharap pihak penegak hukum kembali melakukan pengembangan atas kasus ini jangan terhenti sampai disini kalau tidak kami akan tetap turun kejalan menyuarakan kasus ini meskipun himbauan pemerintah ditengah pandemik Covid-19 dilarang melakukan aksi kami akan tetap turun," tutupnya (K9/c/hen).

  • Bagikan