Pemprov Sultra Blak-Blakan Buka Anggaran Covid-19

  • Bagikan

Rp 400 M untuk Tiga Program

 

KOLAKAPOS, Kendari -- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Hj Isma mengungkap perjalanan pengalokasian anggaran penanganan covid-19 hingga muncul angka Rp 400 miliar itu kepada sejumlah wartawan saat konfresnsi pers, di kantornya.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Sultra membuka secara gamblang total anggaran penanganan covid-19 sebesar Rp 400 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk tiga program prioritas utama yakni untuk kesehatan, dampak sosial dan dampak ekonomi di tengan pandemi covid-19 ini.

Pengalokasian anggarannya kata Isma telah sesuai dengan aturan main, baik perintah recofusing anggaran, maupun berpedoman pada keputusan Menteri Dalam Negeri . “Maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rapat bersama untuk merumuskan berapa jumlah anggaran yang dapat digunakan untuk penanganan covid-19, “ papar .Isma menambahkan, pihaknya juga sebelumnya telah melapor ke DPRD Sultra, jika anggaran recofusing sekitar Rp 300 miliar. Namun, hasil rapat bersama TAPD maka ketemu anggaran dengan total Rp 400 miliar yang dapat digunakan untuk penanganan covid-19 di Sultra.

"Rp 400 miliar itu ada dua komponen, yakni Rp 325 miliar dalam bentuk kegiatan dan Rp 75 miliar itu merupakan dana tidak terduga," sebut mantan Pj Sekda Sultra itu.

Dalam pagu anggaran Rp 325 miliar itu, dialokasikan untuk tiga kegiatan yakni kesehatan, sosial dan ekonomi. Namun, belum usai melakukan recofusing anggaran, kata isma munculah SKB Mendagri dan Menkeu, agar mengalokasikan anggaran 50 persen untuk menfokuskan pada penanganan covid-19.

"Karena dalam permendagri sebelumnya tidak detail, berapa total angkanya. Tetapi hanya memerintah pemda untuk mengalokasikan anggaran penanganan covid-19, namun uangnya urusan pemda masing-masing," beber Isma.

Maka TAPD menemukan anggaran Rp 400 miliar. Rp 325 miliar didistribusikan ke 29 Organisasi perangkat Daerah (OPD) lingkup pemprov Sultra. Namun dalam perjalanannya, Isma mengaku yang dapat menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) hanya sebanyak 27 OPD. Sehingga alokasi anggaran Rp 325 miliar hanya untuk 27 OPD.

Dia merinci, dari Rp 325 miliar yang dialokasikan untuk program kesehatan yakni sebesar Rp 133 miliar, dampak ekonomi sebesar Rp 78 miliar dan dampak sosial sebesar Rp 114 miliar. Sementara untuk DTT Rp 75 miliar dialokasikan juga untuk tiga kegiatan yang sama yakni Rp 45 miliar untuk kesehatan, Rp 25 miliar untuk Sosial dan Rp 10 miliar untuk Ekonomi.

Tetapi dalam perjalanannya, RKA semua OPD di review oleh Inspektorat dan BPKP, dari Rp 325 M anggaran untuk kegiatan, tinggal Rp 241,5 miliar yang dapat digunakan. Selisihnya, kata dia dialokasikan untuk jaringan pengaman sosial (JPS) dalam bentuk tunai yang disalurkan by name by adress.

"Dan anggaran itu tidak boleh di anggarkan di OPD, harus masuk dalam DTT untuk belanja belanja tidak terduga. Jadi selisihnya hasil review sebesar Rp 83,4 miliar," paparnya.

Isma juga menyebutkan dari Rp 241,5 miliar itu untuk digunakan pada kegiatan apa saja mulai dari Barang jasa, belanja pegawai (insentif atau honor para pertugas kesehatan dan lainnya), dan belanja modal.

Item penggunaannya, Isma merinci untuk belanja pegawai sebesar Rp 16.750.400.000, barang jasa sebesar Rp 179.430.026.776 dan belanja modalnya sebesar Rp 45.337.562.205 sehingga totalnya sebesar Rp 241 517. 989.000

Belanja modal jelas isma, item belanja yang akan menjadi aset pemerintah daerah. kegiatannya dalam masa pandemi ini yakni kegiatan fisik untuk ruang isolasi, mulai dari pembangunan ruang isolasi baru di RS Bahtermas, rehab eks SMA Angkasa, rehab ruang di RSJ Sultra dan reham gedung BPSDM Sultra.

"Semua ini tertuang dalam peraturan gubernur nomor 10 tahun 2020 tanggal 4 Mei. Dan pergub itu telah disampaikan kepada DPRD Sultra sejak 27 Mei 2020," bebernya.

Isma menyampaikan semua anggaran dalam bentuk kegiatan dengan total pagi Rp 241,5 miliar tersebut telah berada diberada di 27 OPD Pemprov Sultra dibawah tanggal 29 Mei. Karena sebelum 29 mei belum ada informasi jika tanggap darurat akan diperpanjang oleh pemerintah pusat.

Alasannya, pemerintah melarang kas daerah mentransfer anggaran penanganan covid-19 ke masing-masing OPD diatas tanggal 29 Mei. Namun, belanja kegiatannya akan dijalankan masing-masing OPD, TAPD akan mengevaluasi setiap pekannya. (hn)

  • Bagikan

Exit mobile version