KOLAKAPOS, Kolaka -- Pemerintah pusat telah mengeluarkan status new normal di beberapa daerah di seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan untuk new normal ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan beberapa kriteria yang telah ditentukan. Khusus kabupaten Kolaka sampai saat ini belum mendapatkan rekomendasi new normal dari pemerintah pusat,. Hal ini dikarenakan kepatuhan masyarakat terkait himbauan pemerintah masih jauh dari harapan.
Kepala BPBD Kolaka Dwi Dharma mengatakan, untuk mendapatkan rekomendasi new normal tergantung dari pemerintah pusat. Karena yang menentukan new normal dari pemerintah pusat melalui menteri kesehatan, bukan dari pemerintah daerah. Pemda Kolaka hanya mengirimkan data-data mulai dari perilaku masyarakat, yang mana ada 15 kriteria yang dikirimkan ke pusat kemudian pusatlah akan mengkaji dan menentukan apakah layak untuk diterapkan new normal atau tidak.
"Jadi pusatlah yang menentukan apakah daerah tersebut bisa new normal atau tidak. Dan kabupaten Kolaka sampai hari ini belum mendapatkan status new normal karena Kolaka masih zona kuning harusnya hijau baru bisa dapat rekomendasi new normal," kata saat ditemui media ini, Selasa (9/6).
Saat ini, kata Dwi Dharma pihaknya setiap saat selalu melaporkan data kepusat termasuk kondisi perilaku masyarakat Kolaka. Sehingga pemerintah menilai masyarakat Kolaka masih kapatuli alias tida menghiraukan himbauan pemerintah.
"Yang kapatuli kami laporkan sehingga pusat tau kalau masyarakat Kolaka masih banyak yang kapatuli atau tidak menghiraukan himbauan yang telah diberikan pemerintah, salah satu contoh ada kasus postif satu orang ternyata ada kontak secara langsung ke 112 orang kalau dia tidak kapatuli pasti kontaknya 3 atau sampai 5 orang saja. Coba bayangkan kalau virus masuk satu saja sudah 112 yang terdampak dari gambaran ini masayarakat Kolaka tidak mengikuti himbauan alias kapatuli," ucapnya.
Sebenarnya, lanjut Dwi yang bisa menentukan new normal itu masyarakat itu sendiri caranya disiplin, karena meskipun apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 tapi masyarakatnya masih kapatuli sama halnya sia-sia, karena poin penting menuju new normal itu adalah kedisiplinan masyarakat, karena yang menjadi indikator penting menuju new normal yaitu perilaku masyarakat. "Jadi tergantung masyarakat kalau disiplin maka akan diterapkan new normal," jelasnya.
Selain itu, kata Dwi ada lima tahapan untuk menuju new normal mulai dari prakondisi artinya melihat kondisi masyarakat. Kalau kita menilai sampai sekarang belum bisa diselesaikan artinya belum bisa kita untuk menuju ketahap kedua, karena prakondisi itu melihat kepatuhan masyarakat contoh masih banyak masyarakat kita yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Sehingga Prakondisi ini yang belum bisa kita selesaikan sampai sekarang sehingga belum memungkinkan untuk bisa tahap kedua.
Ditahap kedua yaitu timing artinya sudah ada signal dari pusat sehingga pemerintah daerah menentukan kapan akan dimulai uji coba dalam penerapan new normal, ini jika kalau sudah hijau baru bisa kita laksanakan uji coba. Jadi dalam uji coba nanti, jika tidak ada yang tidak mematuhi apa yang sudah ditetapkan maka semua yang tidak mematuhi protap kesehatan akan kita kita tutup. Kemudian poin ketiga Sektor maksudnya setelah kita tentukan kapan timingnya lalu kita tentukan sektor mana yang akan kita buka seperti contohnya pelayanan publik, transfortasi, termasuk rumah ibadah, dan sektor lainnya. Selanjutnya konsultasi ke pemerintah pusat, dan yang terakhir monev atau evaluasi yang akan dilakukan setiap perdua minggu.
"Jika dalam proses penerapan new normal masih ada yang kapatuli maka akan dicabut kembali statusnya. Jadi yang menentukan status zona hijau, kuning, merah itu dari masyarakat kami pemerintah hanya mendorong agar masyarakat tetap mempertahankan status tersebut dengan cara mematuhi himbauan berdasarkan protokol kesehatan," tutupnya. (k9/c/hen).