KOLAKAPOS, Kolaka -- Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada hari Rabu (18/6) kembali mengeluarkan rekomendasi dibeberapa daerah di Indonesia untuk menerapkan aktivitas masyarakat aman Covid-19 dan produktif atau new normal. Khusus untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya ada tiga kabupaten yang direkomendasikan untuk melaksanakan new normal yakni kabupaten Kolaka, Kanawe, dan Konawe Selatan.
Kepala BPBD Kolaka Dwi Dharma mengatakan, pemerintah pusat telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemda Kolaka agar melaksanakan kehidupan masyarakat yang aman Covid-19 dan produktif, dengan 5 tahapan, yakni Prakondisi, Timing, Prioritas, Konsultasi dan Monitoring. Untuk dalam waktu dekat ini Pemda Kolaka sudah akan memulai tahapan dan menetukan waktu dan prioritas sektor mana saja yang akan dibuka.
"Allhamndulilah hari ini (Rabu/10/6) pemerintah pusat melalui BNPB telah mengeluarkan rekomendasi kepada kita untuk melaksanakan kehidupan masyarakat yang aman Covid dan produktif. Ini merupakan kerja keras masyarakat. Kami (pemerintah) hanya mendorong untuk mensosialisasi dan seterusnya, sehingga harapan kami, tolong masyarakat bisa menghargai upaya berama ini".. kata Dwi saat ditemui media ini diruang kerjanya.
Menurutnya, setelah ini diberikan rekomendasi ini masyarakat harus lebih bersemangat lagi untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan bahkan masyarakat saling mengingatkan jika ada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Karena kondisi ini akan selalu dipantau setiap hari oleh pemerintah pusat. Kita berharap agar seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga dan meningkatkan apa yang sudah ada sehingga zona kita yang tadinya kuning bisa menjadi hijau
."Ini kesempatan yang harus diayukuri karena pemerintah pusat menghargai kita meskipun Kolaka zona kuning namun dipercayakan untuk bisa new normal. Dan kita juga akan tetap memperketat pengawasan diseluruh posko batas," pintanya.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil evaluasi BNPB melalui tim pakar epidemiologi kesehatan masyarakat sosial, budaya, ekonomi kerakyatan, dan keamanan terdapat 136 kabupaten kota yang berada dizona kuning yang siap melaksanakan aktivitas masyarakat aman Covid-19 dan produktif. Sehingga setiap daerah bersama masyarakatnya harus lebih berperan aktif secara bersama-sama mendukung setiap program dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Sebab untuk menuju masyarakat aman Covid-19 dan produktif itu ada 15 kriteria yang dipantau oleh pemerintah pusat. Inilah yang dinilai sehingga Kolaka salah satunya yang siap untuk melaksanakannya. Jadi ada tahapannya tidak serta merta untuk bisa menerapkan new normal.
"Sekarang kita sudah mendapatkan legal formal untuk melaksanakan itu, sehingga kita atur untuk masuk ketahap dua yaitu timingnya. Jadi saya akan koordinasikan terlebih dahulu kepada bapak bupati kapan timingnya akan mulai dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang diatur pemerintah pusat, kemudian sektor apa saja nantinya akan dibuka itu juga akan dibahas sektor mana saja yang sudah siap tapi kita fokus dulu kerumah ibdah kemudian sektor yang lainnya seperti sektor usaha yang fundamental," jelasnya.
Apalagi, lanjut Dwi tugas-tugas kelompok masyarakat untuk memberikan edukasi kepada yang lain itu sangat diharapkan karena jika ada masyarakat yang tidak patuh bisa-bisa usahanya juga bisa ditutup. Jadi semua ada keterkaitan semua pihak mulai dari pemerintah, dunia usaha, masyarkat, pers, dan perguruan tinggi (pentahelix).
Bahkan, jika ada masyarakat yang tidak mematuhi himbauan sesuai protap kesehatan, lalu mendapatkan teguran lalu warga tersebut melawan atau tidak terima akan teguran itu, berarti dia sudah menghalang-halangi proses penanggulangan bencana, maka itu bisa dipidanakan berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 1964 tentang wabah.
"Makanya kita harapkan ditahap evaluasi nanti masyarakat lebih kuat dan proaktif lagi dalam mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan protap kesehatan. Karena jika dievaluasi dan ditemukan masih banyak masyarakat yang tidak patuh maka status new normal bisa kembali dicabut oleh pemerintah pusat berdasarkan undang-undang," tutupnya. (K9/c/hen).