Ali Mazi: Penanganan Narkoba Butuh Pendekatan Hukum dan Kesehatan

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Kendari  -- Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengatakan dalam mengatasi permasalahan narkoba diperlukan strategi khusus yaitu keseimbangan penanganan antara pendekatan penegakan hukum dan pendekatan kesehatan. "Pendekatan penegakan hukum bertujuan memutus mata rantai pemasok narkoba mulai dari produsen sampai kepada jaringan pengedar," kata Ali Mazi saat membuka kegiatan rapat kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Antinarkoba di instansi pemerintah oleh BNNP Sultra, di Kendari, Kamis. Sedangkan, lanjut Ali Mazi, pendekatan kesehatan bertujuan untuk mencegah agar tidak terlibat masalah narkoba serta memutus mata rantai para pengguna narkoba yang ketergantungan untuk mendapatkan perawatan atau rehabilitasi. "Selain pendekatan hukum dan kesehatan upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat harus optimal untuk turut serta aktif dalam penanggulangan permasalahan narkoba," jelas Ali Mazi. Menurut dia, perang besar terhadap narkoba menuntut seluruh komponen masyarakat untuk bergerak secara aktif melawan kejahatan yang terorganisir yang bersifat lintas negara. Kejahatan narkotika, kata dia, merupakan kejahatan luar biasa yang harus diatasi secara serius apabila tidak ditanggulangi dapat digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. "Masalah yang ditimbulkan oleh narkoba akan terus menggerogoti bangsa dari hulu sampai hilir, dari generasi ke generasi dan menjadi ancaman terbesar bagi bonus demografi bangsa pada tahun 2030 nanti dengan kehancuran generasi muda sebagai penerus estafet perjuangan bangsa. Ali Mazi menyampaikan bahwa Pemerintah daerah Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. "Pada pasal B ayat (1) berbunyi pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan penyalahgunaan dan dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Ayat (2) berbunyi sosialisasi dan edukasi meliputi Aparatur Sipil Negara pejabat publik, pelajar mahasiswa, pekerja serta masyarakat umum," ungkanya. Selanjutnay, Ayat (3) berbunyi sosialisasi dan edukasi dilakukan untuk meningkatkan pola pikir, sikap tindak Aparatur Sipil Negara, pejabat publik, pelajar mahasiswa, bekerja serta masyarakat umum dalam rangka menolak penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya Instruksi Presiden atau Inpres nomor 2 tahun 2020-2024 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. (p/hen)

  • Bagikan

Exit mobile version