KOLAKAPOS, Andoolo -- Masyarakat pemilik lahan di Desa Lalonggasu Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mengecam tindakan perusahaan perkebunan PT. Kilau Indah Cemerlang (KIC), yang tiba-tiba melakukan penggusuran tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan, akhir pekan lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga Desa Matambawi Kecamatan Tinanggea, Burhan (42), lokasi yang diklaim oleh KIC itu sejak jaman Belanda sudah diolah untuk bertani, yang didalamnya terdapat tanaman sagu, jambu mete dan lainnya.
"Tanah yang diklaim adalah tanah ulayat, yang mana nenek moyang kami sudah sejak lama mengolahnya hingga saat ini, didalamnya ada banyak tanaman bahkan kuburan nenek kami, namun tiba-tiba saja KIC masuk menggusur dan merusak tanaman kami di tanah tersebut," keluhnya.
Lanjutnya, tindakan perusahaan tersebut berdalihkan dengan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU), namun ketika masyarakat pemilik lahan yang tergabung dari Desa Matambawi, Lapulu, Wadonggo dan beberapa Desa lainnya, meminta KIC menunjukan HGU tersebut beserta batas tanah yang diklaimnya itu. Perusahaan tidak dapat menunjukannya.
"HGU tersebut kami tidak pernah lihat, jadi atas tindakan KIC tersebut, warga sepakat akan mengusir perusahaan dari lokasi yang di klaim tersebut, karena telah merusak tanaman maayarakat, yang mana saat ini alat berat perusahaan sementara melakukan penggusuran dilokasi," ungkapnya.
Ditempat yang sama, juga dikeluhkan oleh Adena (33), dikeluhkannya tindakan KIC tersebut telah merusak tanaman miliknya hingga menyebabkan kerugian puluhan juta, belum lagi dengan tanaman milik warga lainnya.
"KIC ini kami tidak kenal, tiba-tiba saja muncul melakukan penggusuran, tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat setempat. Jika ini terus dipaksakan perusahaan, kami warga pemilik lahan tidak akan tinggal diam sekalipun nyawa taruhannya. Kami juga tidak mau menyerahkan lahan kami karena sudah menjadi tempat masyarakat untuk menggantungkan hidupnya dengan bertani," cetusnya.
Hal serupa juga dikeluhkan oleh Mauding (55) warga Desa Wadonggo Kecamatan Tinanggea, dimana lahan miliknya sudah dua kali digusur termasuk tanaman, oleh pihak KIC dan sampai saat ini hanya dijanji saja yang katanya akan diganti rugi, namun faktanya tidak.
"Kami masyarakat tidak akan lagi demo minta solusi kepada Bupati dan DPRD Konsel, karena sampai saat ini belum ada solusi dari keduanya, padahal kami sangat berharap kepada pemerintah. Masyarakat pemilik lahan yang meliputi beberapa Desa di Konsel sepakat akan melakukan aksi di lokasi penggusuran perusahaan," tegasnya.
Jika perusahaan sambung dia, terus memaksakan untuk terus melakukan penggusuran, maka masyarakat mewarning KIC agar tidak menyalahkan warga nantinya jika bertindak lebih, karena mempertahankan tanah tersebut. (K5/b)