Rusaki  Baliho Rajiun Tumada, Warga Muna Divonis Satu Bulan Penjara

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Raha -- Nurdin alias La Haleka (26) warga Ghai desa Lasunapa kecamatan Duruka kabupaten Muna kini sedang menjalani hukuman penjara di Rutan klas IIb Raha. Dia di vonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Raha, Aldo Adrian Hutapea lantaran terbukti kuat telah merusak baliho bergambar Bupati Muna Barat sekaligus Bakal Calon Bupati Muna masa Pilkada 2020, LM Rajiun Tumada yang terpajang di Ghai desa Lasunapa.

Kapolsek Katobu, Iptu Darul Aqsa mengungkapkan, peristiwa pengrusakan  baliho bergambar LM Rajiun Tumada tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni lalu. Saat itu, La Haleka dalam keadaan mabuk minuman keras (Alkohol). "Laode Tandowuna selaku pemilik atau pemasang baliho bergambar LM Rajiun Tumada (Bupati Muna Barat sekaligus Bakal Calon Bupati Muna Masa Pilkada 2020) keberatan atas perbuatan pelaku  atasnama  Nurdin alais La Haleka yang dalam kondisi dalam pengaruh miras (minuman keras) merusak baliho tersebut dengan cara merobek menggunakan tangan kosong," ungkapnya pada Kolaka Pos, via WhatsApp, Senin (15/6)..

Perkara pengrusakan tersebut terus berlanjut hingga ke meja hijau Pengadilan Negeri Raha.  "Mengingat karena nilai baliho hanya Rp1.500.000 sehingga diproses tipiring (tindak pidana ringan) penerapan pasal 407 ayat (1) KUHP," ucap mantan Kapolsek Tongkuno itu.

Selanjutnya kata perwira polisi berpangkat dua balok di pundak itu, pada  Kamis, 11 Juni  Kanit Reskrim Polsek Katobu mengajukan perkara dan tersangka serta barang bukti berupa  baliho bergambar LM Rajiun Tumada ke Pengadilan Negeri Raha untuk disidang tipiring. "Hakim tunggal Aldo Adrian Hutapea memvonis satu bulan kurungan. Selanjutnya Terpidana dieksekusi oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muna) pada Jumat, 12 Juni 2020," pungkasnya. (m1/c/hen)

  • Bagikan

Exit mobile version