Agen BPNT Diminta Tidak Menjual Barang Diatas Harga Pasar

  • Bagikan
Kepala Dinas Sosial Butur, Dra Muliana

KOLAKAPOS, Buranga, Dinas Sosial Kabupaten Buton Utara mengimbau kepada seluruh Agen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menagani Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak menjual barang diatas harga pasar.

"Penyaluran BPNT atau sembako melalui e-Warung harus di sesuaikan dengan harga pasar yang ada di wilayah masing-masing," ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton Utara, Dra. Muliana saat di temui diruang kerjanya, Senin, 8 Juni 2020.

Mantan Asisten Pemda Butur ini menjelaskan, E-Warung itu adalah tempat menarik atau belanja para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), harga yang di berlakukan sesuai wilayah tertentu.

"Contoh di Kecamatan Kulisusu harus sesuai dengan harga di pasar begitu pula di kecamatan lainnya untuk wilayah Butur, penyesuaian harga di masing-masing wilayah berdasarkan hasil Musyawarah," ujarnya.

Olehnya itu, Ia berharap kepada masyarakat sebagai pengawas dari BPNT untuk melaporkan kepada pendamping di Wilayah masing-masing apa bila ada agen yang menaikan harga melewati harga di pasaran. Kepada Agen penyaluran BPNT agar tidak menaikan harga terlalu tinggi sehingga masyarakat tidak di rugikan

"Jadi masyarakat harus mengadu kepada pendamping, karena Kami di Dinas Sosial adalah tempat melapornya pendamping. Bekerja sama dengan kami di Dinas sosial adalah kerja sama menyelamatkan Program agar terus berjalan," terangnya. (k10/b)

  • Bagikan