Pemkab Butur Dapat Bantuan Perumahan dari Bank Dunia

  • Bagikan
Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Butur, Armin.

KOLAKAPOS, Buranga -- Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Pemkab Butur) mendapatkan bantuan perumahan dari Bank Dunia melalui kerjasama dengan Kementerian PUPR dalam hal ini Dirjen penyedia perumahan sebanyak 70 unit untuk masyarakat Buton Utara.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Butur, Armin saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 17 Juni 2020.

"Kita dapat bantuan perumahan dari Bank Dunia kerjasama dengan Kementerian PUPR dalam hal ini Dirjen penyediaan perumahan sebanyak 70 unit untuk di Buton Utara. Ditempatkan di Desa Kalibu dan sekitarnya," kata Armin.

Selain mendapatkan bantuan perumahan 70 unit, Pemerintah Daerah Butur juga mendapatkan bantuan bedah rumah dari anggaran APBD Pemrov Sultra sebanyak 10 unit untuk ditempatkan di Desa Wamorapa dan Desa Jampaka.

"Sesungguhnya bantuan ini sebenarnya 60 unit dari provinsi, karena Covid anggaranya ditarik, yang tertinggal sisa 10 unit. Begitu juga bantuan DAK tahun 2020 ditarik 2,4 miliar," ujarnya.

Kemudian, Buton Utara mendapatkan penambahan bantuan perumahan reguler dari Dirjen Penyediaan Perumahan sebanyak 190 unit, dana APBN tahun 2020. Batuan itu untuk di Desa Oengkapala, Wd Buri, Kurolabu, Eelahaji, Bangkudu, Lakonea, Banubanua Jaya, Rombo, dan Bone Lipu.

"Bantuan reguler ini di utamakan adalah struktur. Mulai dari slop, kolom dan ring balok. Ukuran yang dianjurkan 6x6 atau 5x7 dan masih ada swadaya masyarakat," ungkapnya.

Armin menambahkan, BSPS akan dikerjakan berdasarkan Juknis. PPK berada di satuan non fertikal tertentu perwakilan Kementerian PUPR di Kendari. Anggaran sebanyak Rp 17,5 juta, Rp 15 juta dalam bentuk bahan, Rp 2,5 juta untuk biaya tukang dan swadaya masyarakat.

"Diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan pendataanya itu sesuai dengan data yang ada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Butur. Penerima bantuan di beri SK dari kementerian. Kementrian mengangkat kordinator fasilitator lapangan, tenga fasilitator lapangan dan tim teknis di SK oleh kementrian. Tim teknis dari Dinas, camat, dan kepala desa setempat yang menerima bantuan," tandasnya. (k10/b)

  • Bagikan