25 Hari Ditutup, Lokasi Wisata Muna Di Buka Bersyarat

  • Bagikan
Kepala Dinas Pariwisata Muna, Amiruddin

KOLAKAPOS, Raha -- Setelah ditutup selama 25 hari, kini jelang penerapan new normal alias tatanan kehidupan baru di tengah pandemi  Corona Virus Disease (Covid-19) lokasi wisata di Muna sudah mulai  di buka kembali.  Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Nomor 556/125/2020 tentang pencabutan Surat Intruksi Nomor 556/122/2020 perihal Penutupan Daerah Obyek Wisata.

Kepala Dinas Pariwisata Muna, Amiruddin mengungkapkan, penutupan daerah obyek wisata dilakukan sejak 24 Mei 2020 silam dan obyek wisata tersebut di buka kembali pada 18 Juni 2020 dengan pertimbangan menghidupkan pendapatan ekonomi masyarakat yang bermukim diwilayah lokasi wisata. "Banyak warga yang menggantungkan hidupnya di sektor pariwisata. Utamanya pedagang dan perhotelan.  Jadi kami menggerakkan kembali ekonomi mereka," ungkapnya pada Kolaka Pos akhir pekan lalu.

Pria yang karib disapa Amir ini menegaskan, guna meminimalisir penyebaran virus Corona di area wisata, maka pengelola obyek wisata wajib mematuhi syarat yang ditetapkan Dinas Pariwisata Muna yakni ; Pengunjung wajib menggunakan masker, menerapkan physical distancing (jaga jarak sosial), membatasi jumlah pengunjung dan pengelola menyediakan fasilitas tempat cuci tangan serta melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di lokasi wisata. "Kami berharap pengelola dapat melaksanakan syarat tersebut dengan baik. Sambil kita evaluasi. Kalau  pengelola wisata tidak mematuhi syarat yang telah ditentukan, maka lokasi wisata akan kita tutup kembali," tegasnya. (m1/c/hen).

  • Bagikan

Exit mobile version