KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Pemkab Kolaka melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP PA) Kolaka, membentuk tim gugus tugas guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak di wilayah kabupaten Kolaka.
Pembentukan tim gugus tugas ini ditandai dengan rapat dan sosialisasi gugus tugas pencegahan dan penanganan tidak pidana perdagangan orang (GT-PPTPPO) yang dilaksanakan di aula Sasana Praja kantor Pemda Kolaka, yang dibuka langsung oleh wakil bupati Kolaka Muh Jayadin, dan dihari Forkopimda serta OPD terkait, Kamis (13/8).
Kepala DPP PA Kolaka, Andi Wahidah mengatakan, saat ini di kabupaten Kolaka belum ada satupun indikasi maupun catatan laporan kasus tindak pidana perdagangan orang. Hanya saja, hal tersebut mungkin luput dari pengawasan, sebab belum dilakukan penelusuran pada berbagai titik seperti pelabuhan, bandara, dan jalur keluar masuk lainnya. Selain itu, masyarakat yang masih enggan untuk melaporkan tindak pidana tersebut.
"Kita masih zero kasus, karena belum ada laporan. Tapi kemudian, kita akan bersama-sama menelusuri tempat yang sekiranya menjadi lokasi perdagangan orang," katanya saat ditemui media ini.
Meski demikian, kata mantan Kabag Kesra Setda Kolaka ini, pihaknya perlu membentuk tim gugus tugas, agar lebih intens melakukan pemantauan, sehingga dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Apalagi melihat potensi wilayah Kolaka yang cukup strategis, memungkinkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kolaka. Mengingat, segala moda transportasi baik itu udara, darat dan laut tersedia di Bumi Mekongga.
Sehingga, dengan adanya tim gugus tugas maka pemerintah bisa hadir ditengah-tengah masyarakat untuk melindungi dan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
"Pembentukan tim gugus tugas tindak pidana perdagangan orang melibatkan beberapa instansi seperti kepolisian, lembaga pendidikan, stakeholder terkait lainnya, dunia usaha dan juga masyarakat kabupaten Kolaka," jelasnya.
Andi Wahidah berharap, dengan dibentuknya tim gugus tugas ini, potensi perdagangan orang bisa dihindari di wilayah kabupaten Kolaka. (k9/c)