KOLAKAPOSNEWS.COM, Andoolo -- Front Masyarakat Tani Desa Motaha - Lamoen (Framatal) Bersatu, Kecamatan Angata, Konawe Selatan (Konsel), menuntut PT. Marketindo Selaras (MS) segera melunasi hak warga yang belum dituntaskan. Hal itu disuarakan Framatal saat berdemonstrasi di depan kantor bupati Konsel, Kamis (13/8).
Aksi yang dipimpin oleh Suhadi Aswad, mendesak PT.MS, untuk segera bertanggung jawab melunasi sisa panjar harga tanah dan lahan masyarakat yang berada dalam kawasan APL, sesuai harga yang tertuang dalam berita acara pada tanggal 16 Desember 1996, di Lambuya Kabupaten Konawe. "Tentang kesepakatan harga tanah dan tanaman tumbuh, dan harus dikonversi dengan nilai mata uang sekarang," tegasnya.
Lanjutnya, mendesak PT. MS segera bertanggung jawab untuk menuntaskan pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh yang telah dirusak/digusur tengah malam, baik yang berada di areal APL maupun yang dalam wilayah eks kawasan reboisasi. "Kami juga mendesak Pemda Konsel, segera memfasilitasi dan mengembalikan lahan pertanian masyarakat, yang telah diterlantarkan selama 24 Tahun oleh pihak perusahaan pemilik ijin sejak Tahun 1998 dan tanah leluhur masyarakat Desa Motaha - Lamoen, yang berada dalam eks kawasan hutan reboisasi seluas 179 Ha,"desaknya.
Kemudian sambung Aswad, masyarakat mendesak pihak ATR/BPN untuk segera menghentikan proses penerbitan HGU PT. MS, serta Pemda Konsel agar melakukan peninjauan kembali atau mengevaluasi ijin lokasi dan IUP PT.MS. "Pemda juga segera mencabut ijin yang dimiliki PT. MS jika poin-poin diatas tidak segera direalisasikan," pintanya.
Sementara itu dari aksi tersebut Framatal Bersatu melakukan kesepakatan dengan Pemda Konsel yang diterima Asisten III Marwiyah Tombili, yang diantara kesepakatan tersebut. Bupati Konsel bersedia melakukan peninjauan lokasi yang saat ini menjadi lahan sengketa, antara pihak PT. MS dan Masyarakat. "Adapun waktu yang ditentukan oleh Bupati Konsel, yakni setelah tanggal 17 Agustus 2020," tukas Asisten III Marwiyah Tombili. (k5)