KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Masuk zona kuning, kabupaten Kolaka melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kolaka saat ini tengah mempersiapkan diri untuk membuka kembali kegiatan proses belajar mengajar (PBM) di sekolah secara tatap muka.
Sebagai langkah awal, Dikbud Kolaka yang dipimpin Salamansyah telah melakukan rapat internal guna memantapkan kesiapan.
"Kemarin kita sudah rapat melibatkan seluruh stakeholder pendidikan secara internal, bersama kantor Kemenag Kolaka dan dewan pendidikan kabupaten Kolaka, korwas, korwil masing-masing kecamatan, ketua MKKS SMP, ketua K3S untuk SD, ketua, K3 TK PAUD dan unsur perwakilan komite sekolah, guna membahas terkait akan dibukanya kembali kegitan belajar tatap muka di sekolah," katanya saat ditemui media ini, Senin (24/8).
Dalam rapat tersebut kata Salamansyah, sudah menyepakati terkait kesiapan sekolah dan metode apa yang akan digunakan pada saat proses tatap muka berlangsung.
"Hasil rapat kemarin secara internal kita disepakati ada peluang untuk melakukan kegiatan PBM secara tatap muka, peluang itu kita urai kembali lagi lebih ke bawah disepakati juga kalau kita ingin melakukan kegiatan tatap muka maka diawali dengan jenjang SMP dulu, jadi ada semacam pengtahapan itu sesuai SKB empat Kementerian, harus ada tahap dengan tentunya melihat sejauh mana sekolah-sekolah yang akan kita berikan izin melakukan kegiatan belajar tatap muka itu memenuhi syarat yang telah disepakati SKB tersebut," ucapnya.
Dijelaskannya, melihat kesiapan yang dilakukan terkait SKB empat Menteri yaitu Kemendiknas, Kemenag, kemudian Kemendagri dan Kemenkes yang dalam keputusan tersebut yang memungkinkan daerah kuning dan hijau untuk melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka meskipun keputusannya ada pada daerah masing-masing.
"Jadi SKB itu rambu-rambu, tetapi keputusan finalnya itu dilakukan oleh Pemda dalam hal ini ada izin dari bupati selaku pimpinan daerah. Nah, hasil rapat kemarin melakukan konsolidasi persiapan kita untuk melaksanakan modalitas pembelajaran tatap muka di kabupaten Kolaka, karena berdasarkan SKB tersebut zona kita zona kuning jadi kita berusaha melihat itu kemudian disepakati bahwa rapat ini rapat internal antar stakeholder pendidikan, nantinya hasil rapat ini kita akan perluas untuk melakukan rapat kembali bersama gugus tugas penanganan Covid-19 di kabupaten Kolaka, didalamnya juga ada BPBD termasuk Dinas Kesehatan. Jadi didalamnya ada tingkatan rapatnya," jelasnya.
Menurutnya, dengan hasil rapat interen yang sudah dilaksanakan, akan diperluas lagi bersama pihak terkait. Setelah hasil rapat diperluas kemudian pihaknya kemudian akan menghadap ke bupati bersama-sama apakah bisa diberikan izin atau tidak.
Saat ini, lanjutnya, kesiapan sekolah untuk menghadapi kegiatan tatap muka sudah mencapai 95 persen berdasarkan rambu-rambu SKB empat Menteri tentang protokol kesehatan.
"Jika menggunakan instrumen daftar periksa itu mencapai 95 persen sudah terpenuhi, akan tetapi itu bukan indikator satu-satunya karena masih ada indikator lain yang harus disandingkan, misalnya meskipun daftar periksanya terpenuhi semua tetapi daerahnya dalam tanda kutip dinyatakan tidak aman, maka secara otomatis tidak bisa melaksanakan kegiatan tatap muka," katanya.
Pihaknya juga sudah sepakati nantinya jika sudah diterapkan maka ditingkat SMP yang akan diberlakukan. Adapun mekanisme yang akan digunakan, antara lain dengan melakukan blokking atau dipecah, untuk mengurangi kerumunan secara berlebihan sehingga aspek physical distancingnya itu bisa terpenuhi.
"Sebenarnya ada banyak pilihan bisa kita blok hari, blok jam, blok stambuk dan lain sebagainya, tetapi klau blok stambuk kita tidak bisa mengendalikan anak-anak itu untuk berangkat ke sekolah berdasarkan jam belajarnya meskipun dia datang. Makanya kita bersepakat untuk menerapkan blok hari, misalnya untuk kelas satu SMP Senin Kamis, jadi Senin itu terjadi interaksi di sekolah mulai dari pemberian tugas dan lain sebagainya, kemudian pada hari Kamis gurunya menagih titipan tugas yang diberikan kepada siswa, kemudian kelas dua di hari Selasa Jumat dan kelas tiga Rabu Sabtu sehingga physical distancing bisa menjadi salah satu syarat bisa kita penuhi. Dan tak kalah pentingnya, meskipun kita sudah siapkan seperti ini yang lebih utama harus ada izin dan kesempatan dari orang tua siswa, jika ada orang tua siswa tidak bersepakat untuk anaknya ikut dengan mekanisme sekolah tatap muka, maka pihak sekolah tetap melayani anak tersebut melakukan pembelajaran mekanisme PJJ (pembelajaran jarak jauh, red)," tutupnya. (k9/b)