KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka tak lagi nomaden. Dengan beberapa pertimbangan, Perusda mantap membeli rumah yang sebelumnya mereka kontrak sebagai kantor. Perusda telah menyiapkan anggaran Rp1,1 miliar untuk mengakuisisi rumah yang berada di Jalan Bendungan Kelurahan Balandete, Kolaka.
Direktur Utama Perusda Armansyah melalui Kepala Divisi Pertambangan Haning Abdullah mengungkapkan, kantor tersebut sebetulnya sudah disewa Perusda sejak tiga bulan lalu pasca pindah dari kantor lama di Jalan Pahlawan (sekarang jadi kantor BPBD Kolaka). Karena letaknya dinilai cukup strategis dan memiliki area yang lapang, maka Perusda pun tak berpikir panjang untuk membelinya. "Lokasinya lumayan strategis karena masih berada di tengah-tengah kota. Bangunan dan area parkirnya juga sangat luas, memang cocok untuk kantor," kata Haning, kemarin (31/8).
Haning mengatakan, pembelian bangunan besar dengan area parkir yang bisa menampung puluhan kendaraan roda empat itu saat ini sementara proses balik nama kepemilikan di notaris. Dari nilai pembelian Rp1,1 miliar, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu sudah membayar Rp550 juta. Sisanya dibayar kemudian apabila proses balik nama tuntas. "Kalau proses balik namanya selesai bulan ini maka bulan ini juga kita bayar lunas, dananya sudah siap," terangnya.
Ketika ditanya mengapa Perusda lebih memilih membeli bangunan yang sudah ada dibanding membangun sendiri? Haning menegaskan, membeli kantor lebih menguntungkan dibanding membangun kantor. Sebab menurutnya, apabila membeli tanah kosong lalu membangun kantor, itu membutuhkan proses panjang. "Atau misalnya kita membangun di tanah milik pemerintah daerah, itu juga butuh proses karena harus melalui persetujuan DPRD. Dan apabila kemudian kantornya sudah terbangun, maka kantor itu tidak bisa menjadi milik BUMD secara utuh, karena tanahnya tanah pemerintah. Tapi kalau kantor yang kita beli saat ini walaupun sebenarnya juga miliknya daerah tapi ini milik pemerintah daerah sebagai bagian kekayaan daerah yang terpisahkan, sebab pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Perusda karena ini memang dibeli dari hasil usaha Perusda itu sendiri," jelasnya.
Pertimbangan lain, tambah Haning, adanya kantor dengan sertifikat atas nama Perusda, maka hal ini menjadi aset yang bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan bisnis Perusda. "Generasi Perusda mendatang, bisa saja memanfaatkan sertifikat aset ini untuk menjadi modal usaha misalnya, dengan diagunkan di bank. Tapi apabila kantor dibangun di atas tanah pemerintah, maka itu tidak bisa menjadi agunan karena sertifikatnya pasti bukan atas nama Perusda," kata Haning sembari menambahkan dalam waktu dekat ini Perusda juga berencana membeli kendaraan operasional roda empat mewah. (kal)