Daya Serap Belanja APBN Baru 54,01 Persen, KPPN Dorong Satker Percepat Realisasi

  • Bagikan
Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kolaka mencatat, sampai akhir Agustus 2020, daya serap belanja kementerian/lembaga (K/L) untuk wilayah Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur, baru sebesar 54,01 persen atau Rp263,4 miliar dari pagu Rp487,6 miliar. Padahal, target triwulan III yang ditetapkan pimpinan Kementerian Keuangan adalah 75 persen.

“Dalam satu bulan ini 57 satker K/L harus belanja sekitar Rp100 miliar lebih. Karena itu kami mengejar semua satker khususnya yang memiliki pagu anggaran besar untuk mempercepat realisasi. Ini dimonitor pimpinan kami dan para Menteri K/L yang bersangkutan, " kata Kepala KPPN Kolaka, Arief Rokhman, Selasa (9/1).

Ia pun merinci realisasi per jenis belanja sampai akhir Agustus. Untuk belanja pegawai, dari pagu Rp215 miliar realisasi Rp136,9 miliar atau 63,6 persen. Sementara belanja barang dengan pagu Rp177,5 miliar realisasi Rp103,78 miliar atau 58,45 persen, dan belanja modal dengan alokasi Rp94,9 miliar realisasi baru Rp22,69 miliar atau 23,9 persen.

Arief menjelaskan, percepatan belanja dapat dilakukan melalui beberapa langkah. Antara lain, memajukan jadwal kegiatan yang semula pada triwulan IV menjadi pada triwulan III ini, segera mengajukan tagihan atas pekerjaan yang sudah selesai dan tidak menunda pembayaran, penyelesaian tagihan belanja pegawai per bulan tidak dirapel, percepatan proses pengadaan barang dan jasa, belanja barang persediaan di awal, percepatan penyelesaian pekerjaan fisik serta efisiensi birokrasi.

"Disisi lain KPPN Kolaka sangat mendukung percepatan penyerapan anggaran melalui kebijakan seperti jam pelayanan penerimaan SPM secara elektronik diperpanjang mulai pukul 08.00-17.00, dispensasi pencairan dana tanpa RPD, dan pemberian tambahan uang persediaan untuk keperluan satu bulan," terang Arief.

Sebagaimana diketahui, pada pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal kedua 2020 terkontraksi sebesar 5,32 persen. Hal ini akibat terhambatnya aktivitas ekonomi sebagai dampak pandemi covid-19. Salah satu upaya yang diandalkan untuk meningkatkan perekonomian adalah dengan gelontoran dana APBN yang penyerapannya dipercepat. Termasuk belanja APBN yang penyalurannya melalui satker K/L di daerah. Langkah percepatan belanja negara ini diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat dan merangsang sektor produksi sehingga menimbulkan dampak pengganda atau multiplier effect perekonomian. Tujuan akhirnya adalah pertumbuhan ekonomi bisa kembali positif. (kal)

  • Bagikan

Exit mobile version