KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Sainal Amrin meradang. Ia menganggap surat pergantian dirinya dari posisi ketua DPRD Kolaka inprosedural. Surat itu dikatakan sebagai produk bermasalah.
"Selaku kader partai persoalan pergantian itu saya pikir hal yang biasa dalam berpolitik, namun pergantian itu ada tahapannya dan ada dasarnya. Tentu kita mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Kalau selaku ketua DPRD saya menyikapi persoalan ini memang ada yang perlu kita luruskan, karena saya tidak pernah diusulkan untuk diberhentikan selaku ketua DPRD tiba-tiba muncul SK pergantian (ketua DPRD Kolaka, red). SK itu saya pertanyakan ke DPC maupun PAC mereka tidak pernah mengusul ke DPP, itu masalahnya," ujar ketua DPRD Kolaka Sainal Amrin, yang ditemui di Rumah Jabatannya, Senin (21/9).
Bahkan Sainal Amrin merasa heran, sebab dirinya merasa tidak pernah dipanggil oleh partai akibat melakukan pelanggaran, sehingga bisa menjadi acuan jika posisinya diganti.
"Malah ketua DPC Gerindra Kolaka (Yusnan Gultom, red) bersedia menandatangani pernyataan sikap, bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan pergantian ketua DPRD Kolaka periode 2019-2024 maupun ketua fraksi. Tiba-tiba SK pergantian muncul, sementara dalam anggaran dasar kewenangan DPC ada dipasal 22 poin e yang berwenang mengusulkan, memberhentikan baik itu pimpinan DPRD ataupun ketua fraksi dan anggota DPRD dari partai itu adalah kewenangan ketua DPC, untuk mengusulkan ketingkat pusat agar SK pergantian tersebut bisa keluar," jelasnya.
Dirinya mengaku legowo jika memang keputusan partai sudah final, serta sudah sesuai prosedur yang berlaku di partai besutan Prabowo Subianto tersebut. "Kalau saya tidak ada masalah, saya anggap itu hal yang lumrah dalam partai politik, hanya saja saya selaku kader meminta bahwa pergantian saya harus sesuai dengan aturan, kalau tidak sesuai aturan tentu saya harus mempertanyakan. Kalau saya sudah pertanyakan kemudian saya harus tetap diganti, ya tidak ada masalah," tegasnya.
Ketika ditanya terkait sikapnya atas surat yang dikeluarkan DPC Gerindra Kolaka bernomor SG-0003/17-09/B/DPC-Gerindra/2020, tertanggal 17 September 2020, yang berisikan pengajuan pergantian dirinya sebagai ketua DPRD Kolaka, Sainal Amrin menyatakan akan melihat terlebih dahulu sikap para pimpinan DPRD lainnya.
"Saya sudah mengundang Sekwan, dia bilang dirinya tidak berani membuat surat rapat Bamus kalau tidak ditandatangani oleh dua pimpinan DPRD, karena pimpinan DPRD Kolaka ini ada tiga orang jadi harus dua orang baru bisa dilakukan proses lebih lanjut, kalau hanya satu orang itu tidak bisa karena kolektif kolegial. Saya serahkan ke DPRD, karena tentu saya merasa orang mau diganti tidak akan mungkin mendukung itu apalagi saya anggap SK itu bermasalah," terangnya.
Menurutnya, ada 9 dari 12 PAC yang menandatangani pernyataan sikap, memberikan dukungan kepadanya untuk tetap menjadi ketua DPRD Kolaka priode 2019-2024. "Namun, saya tidak bisa terlalu banyak menanggapi persoalan ini, karena saya anggap pergantian saya ini masih bermasalah. Kalau memang sudah tidak ada masalah, saya mau apa lagi? Sebagai kader kita harus terima sepanjang itu belum ada keputusan yang sah, saya tetap harus memperjuangkan nasib saya," tutupnya.
Sementara itu, mayoritas ketua PAC Partai Gerindra Kolaka, kompak menyatakan dukungan terhadap Sainal Amrin untuk tetap menjadi ketua DPRD Kolaka periode 2020-2024. Bahkan menurut ketua PAC Gerindra Kecamatan Polinggona, Umar, dukungan tersebut mereka tuangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 8 April 2020 lalu. Pernyataan itu sekaligus merespon adanya SK DPP tentang permintaan pergantian ketua DPRD Kolaka dari Sainal Amrin kepada Syaifullah Halik yang dikeluarkan pada 8 Februari 2020.
Umar menyebut, dari 12 pengurus PAC Gerindra di Kabupaten Kolaka, sembilan diantaranya mengingingkan Sainal Amrin tetap menjadi ketua DPRD Kolaka. Pernyataan tersebut kemudian diteruskan kepada ketua DPC Gerindra Kolaka, Yusnan Gultom. "Kami selaku pengurus PAC Gerindra Kabupaten Kolaka mengacu pada surat pernyataan Ketua DPC Yusnan Gultom, bahwa berdasarkan AD/ART Partai Gerindra pasal 22 disebutkan DPC memiliki kewenangan mengajukan usulan pimpinan dewan. Kemudian ketua DPC sudah menyampaikan kepada kami ketua PAC, bahwa tidak pernah mengajukan pengusulan pergantian DPRD Kolaka," beber Umar.
Senada, ketua PAC Watubangga Dedi menyatakan dukungan terhadap Sainal Amrin untuk tetap menjabat ketua DPRD, karena ia anggap sebagai figur yang sudah berpengalaman. Apalagi terang Dedi, secara internal partai, Sainal Amrin tidak pernah melakukan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra. "Sebab secara internal partai, beliau belum pernah terproses adanya pelanggaran terhadap AD/ART Partai Gerindra. Karena mengacu pada pasal 64 AD/ART Partai Gerindra, termasuk dalam pasal 16 menyebutkan bahwa setiap anggota Partai Gerindra mempunyai hak berbicara dan memberikan suara, serta berhak memilih dan dipilih dan membela diri. Dan kalau pun nantinya terjadi pergantian ketua DPRD Kolaka dan tidak sesuai prosedur mekanisme AD/ART maka kami selaku PAC juga memiliki hak untuk tidak menerima," tegas Dedi. (kal)