Nasib Kepala Pasar Dawi-dawi di Ujung Tanduk

  • Bagikan
Suasana RDP yang dilakukan oleh DPRD Kolaka bersama Pemda Kolaka dan para pedagang terkait pelanggaran yang dilakukan kepala pasar Dawi-dawi Syamsuar. (Ist)

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Nasib Kepala Pasar Dawi-dawi, Syamsuar, sedang berada di ujung tanduk. Pasalnya, hari ini (23/9) merupakan batas waktu yang diberikan oleh anggota DPRD Kolaka kepada Pemkab Kolaka, untuk segera mengganti kepala pasar yang berada di kelurahan Dawi-dawi, kecamatan Pomalaa itu.

Hal itu dilakukan karena dewan menilai apa yang telah dilakukan kepala pasar Dawi-dawi, sangat merugikan pedagang karena diduga tidak berpihak kepada masyarakat dan melanggar disiplin ASN. Ketua Komisi II DPRD Kolaka Asmani Arif, yang memimpin langsung rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemkab Kolaka, Senin (21/9) lalu, telah merekomendasikan beberapa poin, yang pertama dengan tegas komisi II dan komisi I DPRD Kolaka menegaskan bahwa dalam kurun waktu 2x24 jam untuk dinonjobkan atau diganti kepala pasar Dawi-dawi, sebab diduga dengan dasar, dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan melawan hukum.

Kedua, agar kepala pasar mengembalikan seluruh kerugian masayarakat pasar yang telah membayar kios, lapak, emperan di pasar baru Dawi-dawi yang dibuktikan dengan bukti kwitansi yang dimiliki warga pasar Dawi-dawi dan sebagian bukti telah diserahkan kepada kepala Inspektorat Kolaka.

Kemudian memberikan sanksi indisipliner bagi kelapa pasar sesuai dengan aturan yang berlaku, jika tidak maka segala bukti yang telah diserahkan kepada komisi II DPRD Kolaka, akan melaporkan secara kelembagaan ke Kejaksaan dan Kepolisian, karena ini diduga berkaitan dengan saber pungli yang terjadi dilingkup ASN.

Selanjutnya meminta dengan tegas kepada kepala Bapenda Kolaka, untuk segera merelokasi bagi pemilik kios yang belum menempati kios yang baru untuk segera ditempati.

"Jadi kita harapkan bupati Kolaka segera merespon persoalan ini," tegasnya.

Hal senada dikatakan ketua komisi II DPRD Kolaka Kaharudin, dirinya meminta agar bupati Kolaka segera mengganti kepala pasar, jika tidak maka dirinya bersama anggota DPRD Kolaka dan masyarakat akan melakukan aksi.

"Jika tidak diganti kepala pasar dalam waktu 2x24 jam, saya akan turun langsung demo bupati dan saya juga akan langsung laporkan kepihak berwajib, terkait pelanggaran yang dilakukan kepala pasar," singkatnya. (k9/b)

  • Bagikan

Exit mobile version