Tak Berani Berhentikan Kepala Pasar Dawi-dawi
KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka --Hasil Rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama dengan Pemda Kolaka, serta pedagang terkait tuntutan pergantian Kepala Pasar Dawi-Dawi Syamsuar, tampaknya belum direspon. Hal itu sontak menampik kemarahan DPRD Kolaka.
Padahal dalam rekomendasi terdebut, DPRD Kolaka memberi waktu 2x24 jam untuk segera mengganti kepala pasar Dawi-dawi Syamsuar, karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat yang merugikan para pedagang. Anggota komisi I DPRD Kolaka Firlan Muharram Alimsyah mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan waktu 2x24 jam, pada saat RDP kedua kemarin.
Di dalamnya itu ada empat poin yang menjadi rekomendasi DPRD, salah satu poinnya mengganti kepala pasar dan itu belum ada yang dijalankan oleh pihak eksekutif. Sehingga apabila Kepala Bapenda tidak mampu mengganti kepala pasar sebaiknya mudur dari jabatannya.
"Kalau kepala Bapenda tidak mampu mengganti kepala pasar sebaiknya kepala Bapenda mudur saja dari jabatannya bukan anggota DPRD-nya, karena dewan sudah memfasilitasi aspirasi masyarakat," ketusnya.
Firlan menegaskan, dalam poin rekomendasi DPRD itu agar mengganti kepala pasar dengan dugaan telah melakukan Pungli, kemudian mengembalikan uang yang sudah diambil oleh kepala pasar, merelokasi pedagang yang belum mendapatkan kios, dan segera melakukan teguran dan pembinaan bagi kepala pasar yang sudah melanggar.
Ternyata hingga saat ini kepala Bapenda belum mengambil sikap, terkait hasil rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD. Sehingga muncul persepsi bahwa kepala Bapenda Kolaka lemah.
"Jadi sekarang bolanya bukan di DPRD lagi, karena kami di dewan sudah memberikan rekomendasi agar kepala pasar segera diganti dalam waktu 2x24 jam. Jadi dalam waktu itu tidak ada keputusan untuk mengganti kepala pasar maka DPRD bersepakat bersama para LSM akan melaporkan kepihak Kejakasan dan kepolisian. Dan kepala Bapenda juga harus mundur dari jabatannya karena tidak mampu memberhentikan, karena kepala Bapenda yang mengangkat kepala pasar bukan anggota DPRD yang harus mengundurkan diri yang harus mengundurkan diri itu kepala Bapenda karena tidak mampu mengambil sikap," tegasnya.
Menurutnya, jika kepala pasar tidak terganti, maka penilaian masyarakat kepada Pemda Kolaka akan buruk, sebab apa yang telah dilakukan kepala pasar jelas sekali merusak sistem birokrasi yang ada, karena bertentangan dengan mekanisme dan kode etik ASN. Sehingga tidak ada alasan Pemda Kolaka untuk tidak mengganti kepala pasar Dawi-dawi karena sangat jelas pelanggaran dan melanggar kode etik ASN.
"Seharusnya pimpinan melihat bawahan yang mana bisa bekerja dan mana yang harus dipertahankan, kalau sudah seperti inikan kita mengamanahkan jabatan kepada bawahan supaya menajemen bagus dibawah. Apalagi ASN itu siap ditempatkan dimana saja," ucapnya.
Adapun terkait aksi yang akan dilakukan, kata kader muda PKS ini, itu merupakan pribadi komisi I dan belum ada instruksi untuk turun aksi, karena sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk segera melaporkan kepihak berwajib.
"Jadi secepatnya komisi I dan II didampingi para LSM akan melaporkan kepala pasar Dawi-dawi Syamsuar," tutupnya. Hingga berita ini diterbitkan, tak ada keterangan yang diperoleh dari Pemda Kolaka dalam hal ini Bapenda Kolaka, terkait proses pergantian kepala Pasar Dawi-dawi. (k9/b)