Kajari Kendari Shirley Sumuan : Ada Indikasi KoruBelasan Desa di Kolaka Bakal Disanksipsi di Kasus Pajak Reklame Kota Kendari

  • Bagikan
Sekdis PMD Kolaka Rahmat Hidayat, S. STP, M. Si

KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka, bakal memberikan sanksi bagi desa yang belum melakukan proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua (April-Juni). Sebab, hingga saat ini masih ada belasan desa se-kabupaten Kolaka yang belum mencairkan dananya. Padahal seharusnya dana tersebut sudah harus dicairkan pada Juni lalu.

Sekretaris DPMD Rahmat Hidayat mengaku, jika saat ini masih ada belasan desa yang belum mencairkan ADD tahap duanya. Padahal dananya sudah lama disiapkan.

"Pada saat kita Rakor kuartal kedua perintah langsung itu tentang progres dan penataran. Salah satu yang kita laporkan masih ada 24 desa yang belum melakukan pengurusan, akan tetapi 24 desa itu sebagian dalam proses atau sudah ada yang mengurus untuk pencairannya," katanya saat ditemui media ini, Selasa (29/9).

Menurutnya, keterlambatan desa diakibatkan karena lambannya melakukan pelaporan. Padahal pelaporan mereka telah dimintai sejak Juni lalu.

"Jadi beberapa desa belum merampungkan syarat pencarian, yakni terkait pencapaian administrasi mereka dalam hal ini LPJ-nya masih banyak terkendala disitu. Kita juga sudah bermohon ke inspektorat, agar desa-desa segera diperiksa. Dan sekarang ada belasan desa yang belum melakukan pengurusan. Intinya mereka banyak pada tataran LPJ-nya yang memang terlambat termasuk pajak mereka," bebernya.

Mantan camat Polinggona ini menjelaskan, dalam proses pencarian ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya laporan administrasi terkait tugas pokok yang mereka jalankan, LPJ, serapan anggarannya dan pajak.

"Kami disini tidak pernah persulit, kami disini yang penting para Kades melaporkan LPJ-nya lengkap administrasi langsung kita proses, tapi kalau tidak pernah melaporkan bagaimana kita mau proses. Intinya, dana sudah siap buktinya yang lain sudah dicairkan bahkan sebagian desa sekarang sedang mulai melakukan proses untuk pencairan tahap tiganya. Yang jelasnya kami juga tidak bisa proses kalau daya dukung administrasi dan LPJ-nya belum lengkap," jelasnya.

Rahmat juga menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi bagi desa yang terlambat melakukan proses pencairan.

"Yang jelasnya, jika desa tidak segera melakukan pengurusan maka kemungkinan bisa kesilpa jika sudah menyebrang tahun. Kami juga akan memberikan sanksi tegas bagi desa-desa yang lambat melakukan proses pelaporan dan pencairan. Dan sekarang kita perketat untuk proses pencairan tidak boleh lagi ada kebijakan, karena ini demi kebaikan desa itu sendiri karena terkait dana di desa itu dipantau oleh BPKP termasuk KPK," tutupnya. (k9/b)

  • Bagikan

Exit mobile version