KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Jabatan Syamsuar sebagai kepala pasar Bokeo Ladumaa Dawi-dawi, sekarat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka, Ramli Sina telah mengirim rekomendasi pemberhentian Syamsuar kepada bupati Kolaka, Ahmad Safei.
Sejatinya pemberhentian Syamsuar bisa saja langsung dieksekusi oleh Bapenda. Sebab, Bapenda merupakan instansi terkait yang sekaligus memberikan SK jabatan kepala pasar kepada Syamsuar. Namun kata Ramli Sima, karena Syamsuar berstatus PNS maka pemberhentiannya pun harus melalui persetujuan bupati sebagai pembina PNS di lingkup Pemkab Kolaka. "Sebenarnya saya berharap ia tidak dipertahankan lagi. Tapi karena PNS, maka saya tidak bisa memberhentikan langsung. Saya juga harus melapor ke atasan, karena pak bupati adalah pejabat pembina kepegawaian. Jadi kalau beliau bilang diberhentikan maka saya berhentikan," terangnya, Kamis (8/10).
Ramli mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui persoalan dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang di pasar Dawi-dawi setelah sejumlah warga mengadu di Komisi II DPRD Kolaka beberapa bulan lalu. "Jujur saja persoalan ini kami tidak tahu sebelumnya, karena memang tidak pernah ada yang datang mengadu ke sini terkait dugaan Pungli itu. Tiba-tiba kami diundang untuk RDP, dan saya diperlihatkan kwitansi (bukti pembayaran kepada kepala pasar, red) dengan anggota DPRD," katanya.
RDP tersebut berlangsung hingga dua kali dan pada akhirnya DPRD mengeluarkan rekomendasi agar Syamsuar diberhentikan sebagai kepala pasar Dawi-dawi. Sebab Syamsuar diduga kuat telah memanfaatkan jabatannya untuk menarik dana secara ilegal kepada para pedagang. Padahal sejatinya, lods pasar Dawi-dawi masih digratiskan oleh pemerintah daerah pasca diresmikan penggunaannya Februari lalu. "Saat itu juga saya meminta Inspektorat untuk melakukan audit, dan hasilnya sudah ada, terbukti," terangnya.
Ramli juga mengaku telah menidaklanjuti rekomendasi DPRD dengan melakukan peringatan keras terhadap Syamsuar. "Kami sudah memberikan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi, dan kemudian mengembalikan uang, dan terakhir memasukan kembali pedagang dari pasar lama yang belum mendapatkan lods," bebernya.
Tak hanya terancam diberhentikan dari jabatannya, saat ini Syamsuar juga telah dilapor ke Kejaksaan terkait dugaan pungli tersebut. Ramli menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada penegak hukum. (kal)