KOLAKAPOSNEWS.COM, Lasusua -- Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu, namun pengesahan tersebut menui polemic untuk semua kalangan Mahasiwa dan pekerja hamper diseluruh penjuru negeri, termasuk di Kolaka Utara
.Selama dua hari berturut-turut Mahasiswa dari berbagai organisasi ikut turun dijalan dan menyambangi kantor DPRD Kolaka Utara dan alhasil DPRD Kolaka Utara menyetujui penolakan Undang-undang Cipta yang dianggap banyak kontroversi.
Salah Satu perusahaan SPBU di Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara PT.Putra Fajar Tenggara nampaknya masih tetap beraktifitas seperti biasanya dan tidak terpengaruh dengan aksi-aksi penolakan yang terjadi dimana-mana begitupun aksi mogok kerja nasional yg dimulai dari tanggal 06 Oktober Sampai dengan 08 Oktober 2020 lalu, sehingga SPBU Lapai tetap melaksanakan kegiatanya seperti biasanya, memberikan pelayanan pada masyarakat.
Salah satu pengawas di SPBU tersebut, Halik berharap kepada para pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib para buruh dan pekerja dengan membuka lapangan pekerjaan dan menjamin hak-hak para pekerja sehingga para pekerja di wilayah Kab.Kolaka Utara dapat bekerja secara maksimal.
“Meski kami tidak turun dijalan, namun kami berharap pemerintah lebih memihak pada buruh dan pekerja dan menjamin hak-hak kami, dan kami juga harap Pemerintah Kolaka Utara dapat memebuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya,”tandasnya. (Cr2/b)