KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Pandemi Covid-19 masih menjadi permasalahan utama diberbagai negara di dunia. Tak terkecuali Indonesia. Bagaimana tidak, pandemi yang begitu cepat menyebar menyebabkan turunnya perekonomian negara. Beberapa Pengusaha yang ikut terdampak merugi sehingga terpaksa mengurangi jumlah karyawannya melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau bahkan menutup usaha yang selama ini sudah berjalan.
Menyikapi hal tersebut, salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama pandemi Covid 19.
Relaksasi ini merupakan bentuk bantuan dari pemerintah, yang setidaknya dapat membantu mengurangi beban perusahaan untuk mendukung jalannya dunia usaha di tengah pandemi yang masih belum jelas kapan berakhir. Kebijakan ini pun tidak menghilangkan atau mengurangi manfaat perlindungan bagi peserta BP Jamsostek.
“Ada beberapa keringanan yang nanti didapatkan oleh perusahaan, yaitu relaksasi iuran untuk program JKK dan JKM dimana perusahaan hanya perlu membayarkan 1 persen,” kata kepala cabang BP Jamsostek Kolaka Bachtiar saat dihubungi media ini, Rabu (21/10). Dijelaskannya, melalui kebijakan tersebut pemerintah memberikan relaksasi iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen, sehingga kewajiban yang dibayarkan perusahaan setiap bulan menjadi 1 persen dari iuran biasanya.
"Syarat relaksasi ini berlaku apabila perusahaan telah melunasi iuran hingga Juli 2020, kemudian untuk Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021 cukup membayar 1 persen dari tagihan program JKK dan JKM. Relaksasi ini juga diberikan kepada perusahaan yang telah melunasi tunggakan iuran hingga Juli 2020," jelasnya.
Selain itu, relaksasi iuran juga diberikan untuk program perlindungan proyek jasa konstruksi, yaitu sebesar 50 persen dari penetapan iuran BP Jamsosteknya.
“Untuk peserta yang baru mendaftar setelah bulan Juli 2020 juga memperoleh keringanan, dengan ketentuan membayar iuran JKK dan JKM dua bulan pertama, dan keringanan mulai berlaku pada bulan ketiga.” tambah Bachtiar.
Adapun penurunan denda atas keterlambatan pembayaran iuran, 2 persen menjadi 0,5 persen jika pembayaran dilakukan pada Agustus 2020 hingga 28 Februari 2021. Kemudian keringanan juga diberikan untuk waktu pembayaran, yang sebelumnya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
"Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari kalangan perusahaan dan diharapkan dapat membantu memperpanjang daya tahan perusahaan, di tengah ketidakpastian iklim bisnis. Dengan demikian, perusahaanpun dapat menghindari pemutusan hubungan kerja," tutup Bachtiar. (k9/b)