KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Pemerintah daerah (Pemda) Kolaka melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kolaka menegaskan organisasi masyarakat (ormas) yang belum terdaftar wajib mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, agar bisa terdata.
Kepala Bidang Politik Badan Kesbangpol Kolaka Suharto mengatakan, apabila ormas tidak terdaftar dan tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), maka dianggap sebagai lembaga ilegal serta tidak diakui secara hukum oleh pemerintah.
"Secara regulasi mereka harus mendaftarkan organisasinya. Itu jelas dalam UU Nomor 57 tahun 2017. Pendaftarannya dilakukan secara online langsung ke Kementerian, tapi mereka tetap harus membawa rekomendasi dari Kesbangpol," ujarnya.
Suharto mengimbau ormas segera mendaftarkan lembaganya di Kesbangpol sehingga terdata oleh pemerintah. Apabila, ormasnya sudah terdaftar, tetapi belum melengkapi persyaratan administrasi, segera dilengkapi agar diterbitkan SKT dari kementerian.
Meski kendati demikian, Kesbangpol tidak memiliki hak melarang dan membatasi ruang gerak ormas untuk melaksanakan berbagai jenis kegiatan. Kata dia, pihaknya hanya berupaya melakukan pembinaan dan menyurati ormas untuk melengkapi persyaratan administrasi.
"Misal ada ormas yang surat keterangan terdaftarnya sudah habis masa aktifnya, kami sampaikan untuk diperbaharui. Tapi kami tidak bisa memberikan sanksi," terangnya.
Saat ini, lanjutnya berdasarkan data Kesbangpol Kolaka periode Desember 2012 sampai dengan 31 Oktober 2019 sebanyak 56 organisasi masyarakat telah terdaftar. Yang mana Dua ormas status SKT tidak aktif, dua ormas status SKT aktif.
Sementara, keberadaan organisasi masyarakat berbadan hukum yang terdata di Kesbangpol Kolaka sebanyak enam organisasi. Organisasi ini telah melaporkan keberadaannya di Kolaka.
"Jadi kita harapkan ormas yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri di Kesbangpol Kolaka," tutupnya. (K9/b)