KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka resmi mendaftarkan seluruh pegawainya dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mulai Desember 2020. Tercatat sebanyak 551 pegawai yang terdiri dari PNS, PPPK, pegawai tetap dan pegawai kontrak termasuk dosen dan tenaga kependidikan didaftarkan dalam program perlindungan BP Jamsostek.
Adapun program perlindungan tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang menjadi prioritas USN untuk seluruh pegawainya. "Dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pegawai lingkup Universitas Sembilanbelas November Kolaka baik Pegawai Negeri Sipil, Pegawai dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tetap dan pegawai Kontrak, USN Kolaka melakukan kerja sama dengan Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka”, kata Kepala Sub Bagian Kepegawaian USN Kolaka, Helmy ZA, Rabu (20/1).
Dikatannya pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian merupakan wujud tanggung jawab pihak kampus dalam memberikan perlindungan sosial sepenuhnya kepada seluruh pegawainya. "USN Kolaka mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Kolaka atas antusias dan telah membantu dalam pengurusan jamian sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai USN Kolaka. Kedepannya semoga dapat kami tingkatkan dengan jaminan sosial lainnya yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan," tambah Helmy.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Kolaka Bachtiar Asyhari mengapresiasi perhatian USN pada seluruh pegawainya. "Kami mengapresiasi atas perhatian USN Kolaka yang peduli terhadap seluruh pegawainya. Dengan perlindungan ini diharapkan seluruh pegawai dapat bekerja lebih tenang dan produktif karena sudah terlindungi oleh BP Jamsostek," pujinya.
Bachtiar menambahkan, apabila terjadi kecelakaan kerja seperti kecelakaan pada saat pegawai berangkat kerja atau pulang dari bekerja, BP Jamsostek akan menanggung seluruh biaya pengobatannya. Kemudian, apabila ada pegawai yang meninggal dunia, maka santunan kematian akan diberikan kepada ahli waris pegawai tersebut. "Kami berharap kerjasama yang baik akan terus terjalin dengan USN Kolaka, dan apa yang dilakukan USN Kolaka bisa menjadi contoh dan diikuti oleh lembaga pendidikan lainnya," ujarnya. Untuk diketahui, penyerahan sertifikat dan Kartu Kepesertaan BPJamsostek diserahkan langsung kepada USN Kolaka yang diwakili oleh Ibu Helmy selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ibu Drg. Asma, M. Kes selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Hubungan Masyarakat. (m3)