KOLAKAPOSNEWS.COM, Raha -- YS (55), warga Maligano, mengaku cemburu hingga nekat menikam Kanit Intel Polsek Maligano Bripka A Herman. Ia menikam Bripka Herman saat menghadiri hajatan di desa Langkoroni kecamatan Maligano, karena menduga Bripka Herman menggoda istrinya.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka mengatakan, berdasar keterangan pelaku, Bripka A Herman dianggap telah menggoda istri pelaku. "Dia sakit hati kepada korban. Dia curigai korban ada hubungan dengan istrinya," ucapnya saat ditemui di Mako Polres Muna, Senin (29/3). Istri YS adalah pengusaha kayu di kecamatan Maligano, berusia 30 tahun.
YS kata Iptu Hamka mengetahui Bripka Herman pernah menelepon istrinya. "Dia menyampaikan bahwa istrinya pernah di telepon sama korban. Terkait apakah benar atau tidak mereka (korban dan istri YS) punya hubungan, kita juga masih mendalami," kata Hamka.
Berdasarkan catatan kepolisian, YS tidak pernah berbuat kriminal. Namun YS tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Pelaku dikenakan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncakan. Ancamannya 12 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Pada kesempatan itu pula, Hamka mengatakan, hingga saat ini Bripka A Herman masih berada di rumah sakit Bhayangkara Kendari, bukan di rumahnya seperti yang diberitakan koran ini sebelumnya. "Korban masih rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara. Luka tusuknya itu di bagian punggung. Jadi saat itu korban menghadiri pesta undangan dan pada saat berada di dalam bangsal, dia sementara menyendok makan tiba-tiba dia ditusuk dari belakang. Kemudian korban dilarikan ke Puskesmas Maligano. Saat itu korban sempat sesak nafas dan langsung dirujuk ke rumah sakit Bhayangkara," pungkasnya. (m1)