KOLAKAPOSNEWS.COM, Kolaka -- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberi saran kepada Pemkab Kolaka untuk memasukkan CSR perusahaan ke dalam APBD. Tujuannya agar mudah diawasi oleh bupati dan DPRD. Meskipun pada prakteknya, saran BPKP diabaikan dan Pemkab bersama PT.Vale, membentuk komite untuk mengelola CSR.
Kini, hal senada diungkapkan oleh anggota DPRD Kolaka, Musdalim Zakir. Menurutnya, CSR telah diatur dalam UU no 40 tahun 2007. PT.Vale juga harus tunduk dengan UU tersebut. Di sisi lain, dalam UU 23 tentang Pendapatan Daerah, disebutkan beberapa sumber pendapatan daerah, salah satunya bersumber dari sumbangan pihak ketiga. “Kalau saya sebenarnya, itu (CSR) masuk kategori hibah, sehingga harus masuk ke dalam kas daerah, dalam APBD, itu menurut saya,” kata Musdalim melalui sambungan telepon.
Musdalim khawatir, CSR yang tidak dimasukkan dalam APBD, akan menimbulkan kecurigaan publik terkait pengelolaan dan pengawasannya. Selain itu, DPRD juga dapat mengambil peran pengawasan dalam pengelolaan CSR, tidak seperti saat ini. “Ketika ada demo di DPRD seolah DPRD bingung karena kita tidak mengetahui apa-apa. Apalagi selama ini PT Vale juga tidak pernah berkoordinasi dengan kami di DPR karena yang kami tahu itu (yang ada di Kolaka) hanya forum CSR, tapi ternyata ada yang namanya komite,” herannya.
Namun politisi Gerindra ini enggan memberi komentar terkait komite bentukan Pemkab dan PT.Vale. Menurutnya, secara etis, harus unsur pimpinan yang berkomentar. Ia mengaku hanya memberi pandangan tentang pengelolaan CSR, karena memiliki latar belakang disiplin ilmu hukum. “Kalau berbicara terkait komite CSR PT Vale harusnya sama ketua DPR atau pimpinan di DPRD. Akan tetapi karena saya background hukum, saya bisa beri pandangan hukum tentang CSR,” ungkapnya.
Ketua Komisi III DPRD Kolaka Muh.Akhdan yang dimintai tanggapan terkait komite CSR PT.Vale, juga enggan berkomentar. Politikus PPP itu, beralasan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD. "Saya komunikasikan dulu dengan pak ketua dinda ok," jawabnya saat dihubungi media ini, akhir pekan lalu.
Padahal, sekretaris Himpunan Pengusaha dan Pekerja Pribumi Mekongga (HP3M) Abdul Malik menginginkan agar SK Komite CSR PT Vale yang kabarnya ditandatangani bupati Kolaka Ahmad Safei, segera diperlihatkan ke publik.
Pasalnya selama ini, yang diketahui berada dalam struktur komite hanya asisten II Pemkab, Mustajab, selaku koordinator. Itupun melalui pengakuan Mustajab sendiri saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD. Selain itu, belum ada yang dapat memastikan siapa lagi yang masuk di dalam SK Komite yang menurut PT.Vale, merupakan keterwakilan setiap kecamatan.
"Kami inginkan SK itu segera diperlihatkan agar publik bisa mengetahui SK komite itu ada, agar tidak menjadi simpang siur. Karena selama ini pemikiran di masyarakat seakan-akan SK dibuat semaunya,” sungutnya. (m3/b)