KOLAKAPOSNEWS.COM, Lasusua - Diperubahan Anggaran Tahun 2021 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara segera akan membayar h pokok hutang ke Bank Sultra sebanyak Rp 52 Miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara Taupiq S mengatakan, hutang sekitar Rp 90 Miliar dalam perubahan ini akan dibayarakan pokoknya.
"Harusnya tahun ini kita membayar hutang dari Rp52 Miliar, dari total Rp97,474 Miliar plus bunga bunga saya tidak hafal persis jadi kita harus membayar utang selama dua tahun itu sekitar Rp 110 miliar," tuturnya.
Diapun menambahkan, bahwa kewajiban pemerintah tahun ini untuk membayar hutang kisaran Rp52 dan Rp53 Miliar dan dana induk yang disiapkan Pemda bsekitar Rp36 Miliar.
"Sehingga jika dibayarkan hutang pemerintah akan mengalami defisit sekitar Rp17 Miliar jika tidak dipenuhi, cara ngambilnya tadi ada dana BTT (Belanja Tidak Terduga) itu di tarik lagi untuk memenuhi pinjaman Daerah," tuturnya.
Jika pinjaman daerah tahun ini tidak dibayarkan kurang lebih Rp.52 Miliar maka pemerintah daerah akan mendapatkan denda kisaran Rp.7 Miliar.
"Kalau tidak dibayarkan tahun ini akam membengkak kita punya utang, boleh tidak dibayarakan yang sisa 17 miliar itu, Bank Sultra boleh tidak dibayarkan tapi 17 miliar ini akan mengalami denda sekitar Rp.6,9 Miliar kalau dibayar 2022, lebih parah lagi debgan struktur keuangan negara kalau kita bawa ketahun 2022 tidak ada sama sekali kegiatan yang bisa dilakukan semata-mata bayar utang."tandasnya.(Cr2/b)